Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS HUKUM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERDASARKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGATIF BPK (PERKARA NO. 59/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST.)

View through CrossRef
Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap putusan tindak pidana korupsi yang mendasarkan pembuktiannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan studi kasus perkara No. 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Fokus kajian ini terletak pada bagaimana LHP BPK diposisikan sebagai alat bukti dalam membuktikan unsur kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur utama dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui metode pendekatan yuridis normatif dan studi kasus terhadap putusan pengadilan, penelitian ini mengkaji validitas serta kekuatan pembuktian dari LHP BPK, baik secara formil maupun materiil. Hasil Penelitian: 1.)Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kasus Tindak Pidana Korupsi karena melalui laporan tersebut diketahui bahwa suatu instansi pemerintah teridentifikasi atau ada temuan yang diduga terjadi penyelewengan dana yang dilakukan dengan cara membuat proyek-proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dari hasil temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan audit investigasi untuk memastikan berapa nilai keruian keuangan Negara dan perbuatan melawan hukum serta; 2.)Bahwa dalam Putusan Nomor 59/PID.SUS- TPK/2020/PN.JKT.PST. Majelis Hakim, memutus dengan uang pengganti yang lebih rendah dari aliran dana yang diterima oleh Terdakwa, maka penulis tidak sependapat dengan amar putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi”. Bahwa dalam kasus ini, LHP BPK menemukan kerugian keuangan Negara dan telah digunakan menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini, Saran dari penulis adalah akan lebih baik jika ketika sudah ditemukan kerugian keuangan Negara ole BPK, tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan di pengadilan yang mana hal tersebut akan menimbulkan biaya-biaya tambahan lainnya, maka langsung saja dikembalikan ke Negara sesuai dengan temuan dari LHP BPK
Title: ANALISIS HUKUM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERDASARKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGATIF BPK (PERKARA NO. 59/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST.)
Description:
Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap putusan tindak pidana korupsi yang mendasarkan pembuktiannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan studi kasus perkara No.
59/Pid.
Sus-TPK/2020/PN.
Jkt.
Pst.
Fokus kajian ini terletak pada bagaimana LHP BPK diposisikan sebagai alat bukti dalam membuktikan unsur kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur utama dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui metode pendekatan yuridis normatif dan studi kasus terhadap putusan pengadilan, penelitian ini mengkaji validitas serta kekuatan pembuktian dari LHP BPK, baik secara formil maupun materiil.
Hasil Penelitian: 1.
)Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kasus Tindak Pidana Korupsi karena melalui laporan tersebut diketahui bahwa suatu instansi pemerintah teridentifikasi atau ada temuan yang diduga terjadi penyelewengan dana yang dilakukan dengan cara membuat proyek-proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dari hasil temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan audit investigasi untuk memastikan berapa nilai keruian keuangan Negara dan perbuatan melawan hukum serta; 2.
)Bahwa dalam Putusan Nomor 59/PID.
SUS- TPK/2020/PN.
JKT.
PST.
Majelis Hakim, memutus dengan uang pengganti yang lebih rendah dari aliran dana yang diterima oleh Terdakwa, maka penulis tidak sependapat dengan amar putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang No.
31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi”.
Bahwa dalam kasus ini, LHP BPK menemukan kerugian keuangan Negara dan telah digunakan menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini, Saran dari penulis adalah akan lebih baik jika ketika sudah ditemukan kerugian keuangan Negara ole BPK, tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan di pengadilan yang mana hal tersebut akan menimbulkan biaya-biaya tambahan lainnya, maka langsung saja dikembalikan ke Negara sesuai dengan temuan dari LHP BPK.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...

Back to Top