Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
View through CrossRef
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. Eksekusi pidana uang pengganti dalam pelaksanaannya terdapat banyak hambatan, sehingga hal ini menghambat proses pengembalian kerugian negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kendari dan Apakah yang menjadi hambatan-hambatan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan pidana uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kendari.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pidana uang penggati dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kendari, menganalisis hambatan dan solusi pelaksanaan pidana uang penggati dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kendari.Hasil dari penelitian ini adalah a) Pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kendari dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Yang diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; b) Faktor penghambat dalam pelaksanaan pidana uang pengganti oleh jaksa selaku eksekutor yaitu kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi korupsi khususnya membantu pihak eksekutor uang pengganti dengan cara memberikan informasi tentang harta benda yang dimiliki terpidana, tidak adanya kesadaran dari terpidana untuk melakukan pembayaran uang pengganti, kurang tegasnya jaksa selaku eksekutor uang mengganti dan terpidana yang yang tidak memiliki harta untuk melakukan pembayaran uang pengganti yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana, keterbasan sumber daya manusia yang dimilik di kejaksaan negeri kendari dalam melakukan pelacakan asset yang dimiliki oleh terpidana/eks terpidana dan terpidana/eks terpidana hanya mengebalikan sebagian uang pengganti; c) Solusi pelaksanaan pidana uang pengganti apat dilakukan melalui penguatan norma dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Jaksa Agung tentang petunjuk teknis dan substansi eksekusi uang penganti dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan, Perlunya Kepastian hukum dalam level UU tindak Pidana korupsi tentang keadaan hukum barang hasil tindak pidana korupsi yang baru ditemukan setelah terpidana menjalani atau sedang menjalani pidana penjara sebagai pidana penganti dari uang penganti.
LPPM Universitas 45 Mataram
Title: PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Description:
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti.
Eksekusi pidana uang pengganti dalam pelaksanaannya terdapat banyak hambatan, sehingga hal ini menghambat proses pengembalian kerugian negara.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kendari dan Apakah yang menjadi hambatan-hambatan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan pidana uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kendari.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pidana uang penggati dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kendari, menganalisis hambatan dan solusi pelaksanaan pidana uang penggati dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kendari.
Hasil dari penelitian ini adalah a) Pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kendari dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.
A/11/2001 tanggal 1 November 2001 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Yang diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; b) Faktor penghambat dalam pelaksanaan pidana uang pengganti oleh jaksa selaku eksekutor yaitu kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi korupsi khususnya membantu pihak eksekutor uang pengganti dengan cara memberikan informasi tentang harta benda yang dimiliki terpidana, tidak adanya kesadaran dari terpidana untuk melakukan pembayaran uang pengganti, kurang tegasnya jaksa selaku eksekutor uang mengganti dan terpidana yang yang tidak memiliki harta untuk melakukan pembayaran uang pengganti yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana, keterbasan sumber daya manusia yang dimilik di kejaksaan negeri kendari dalam melakukan pelacakan asset yang dimiliki oleh terpidana/eks terpidana dan terpidana/eks terpidana hanya mengebalikan sebagian uang pengganti; c) Solusi pelaksanaan pidana uang pengganti apat dilakukan melalui penguatan norma dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Jaksa Agung tentang petunjuk teknis dan substansi eksekusi uang penganti dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan, Perlunya Kepastian hukum dalam level UU tindak Pidana korupsi tentang keadaan hukum barang hasil tindak pidana korupsi yang baru ditemukan setelah terpidana menjalani atau sedang menjalani pidana penjara sebagai pidana penganti dari uang penganti.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ...
Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of ...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...

