Javascript must be enabled to continue!
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
View through CrossRef
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunkan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik” hukum. Berkaitan “dengan penelitian ini, maka contoh kasus yang akan diteliti adalah kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus” Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas nama Terdakwa SUKENI Bin BASIRUN selaku Penjabat Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu di putus Tanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Nomor 12/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg “atas nama terdakwa ZULFIKRI UMARI BIN UMARKIA yang diputus pada tanggal 01 Agustus 2019 atas putusan tersebut dalam amar putusannya mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangannegara akibat yang dilakukan oleh terpidana. salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara, Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-undang Korupsi baik yang lama” yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, “menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery), dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapakan agar pihak legislatif bersama eksekutif untuk memformulasikan ketentuan pengaturan bagi jaksa dalam menjalankan fungsinya ketika gagal mengeksekusi barang-barang atau aset terpidana tidak dapat dieksekusi lagi, karena telah habis terlebih dahulu, dipakai/dinikmati/dipindahtangankan/dicuci (money laundering) oleh terpidana korupsi, baik dalam KUHAP, UU Kejaksaan RI, maupun UU Tindak Pidana Korupsi untuk mengisi kekosongan norma hukum selama ini dan setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyidikan jaksa sudah menyita aset tersangka, sehingga dalam penuntutan jaksa sudah mengetahui besarnya jumlah uang pengganti yang akan dituntut sama jumlahnya dengan aset yang telah disita, dan jenis pidana tambahan pengganti berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan menjadi jenis pidana pokok yang wajib dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan wajib pula untuk dijatuhkan putusan oleh hakim bagi setiap terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai esensi pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan” Tindak Pidana korupsi.
Title: KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunkan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik” hukum.
Berkaitan “dengan penelitian ini, maka contoh kasus yang akan diteliti adalah kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus” Nomor:10/Pid.
Sus-TPK/2019/PN.
Plg atas nama Terdakwa SUKENI Bin BASIRUN selaku Penjabat Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu di putus Tanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Nomor 12/Pid.
Sus- TPK/2019/PN.
Plg “atas nama terdakwa ZULFIKRI UMARI BIN UMARKIA yang diputus pada tanggal 01 Agustus 2019 atas putusan tersebut dalam amar putusannya mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangannegara akibat yang dilakukan oleh terpidana.
salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara, Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-undang Korupsi baik yang lama” yaitu UU No.
3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-undang No.
31 tahun 1999 jo UU No.
20 tahun 2001, “menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery), dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapakan agar pihak legislatif bersama eksekutif untuk memformulasikan ketentuan pengaturan bagi jaksa dalam menjalankan fungsinya ketika gagal mengeksekusi barang-barang atau aset terpidana tidak dapat dieksekusi lagi, karena telah habis terlebih dahulu, dipakai/dinikmati/dipindahtangankan/dicuci (money laundering) oleh terpidana korupsi, baik dalam KUHAP, UU Kejaksaan RI, maupun UU Tindak Pidana Korupsi untuk mengisi kekosongan norma hukum selama ini dan setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyidikan jaksa sudah menyita aset tersangka, sehingga dalam penuntutan jaksa sudah mengetahui besarnya jumlah uang pengganti yang akan dituntut sama jumlahnya dengan aset yang telah disita, dan jenis pidana tambahan pengganti berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan menjadi jenis pidana pokok yang wajib dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan wajib pula untuk dijatuhkan putusan oleh hakim bagi setiap terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai esensi pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan” Tindak Pidana korupsi.
Related Results
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui, menganalisis bagaimana bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi yang mengakibatkan kerugian Negara, 2.Untuk menganalis...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of ...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, korupsi sudah menjadi wabah penyakit moral yang sangat kronis saat ini di Indonesia. Maka dibutuhkan...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...

