Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat yang tentu membutuhkan solusi dalam pemberantasannya, yaitu melibatkan Justice Collaborator. Dengan segala kesaksian yang telah diberikan oleh Justice Collaborator dalam persidangan, lantas apakah hal itu meliputi unsur-unsur tindak pidananya dari Justice Collaborator, sehingga ia bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber data yang diperoleh dari buku-buku literatur, penelitian yang sudah ada, dan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator itu bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya, yakni actus reus dan mens rea. Di samping Justice Collaborator bisa dipidana, tetapi Justice Collaborator harus mendapatkan hak-haknya sebagai alasan yang meringankan hukuman. Pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang melakukan tindak pidana korupsi adalah bisa dengan menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana secara strict liability.
Title: Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi
Description:
Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat yang tentu membutuhkan solusi dalam pemberantasannya, yaitu melibatkan Justice Collaborator.
Dengan segala kesaksian yang telah diberikan oleh Justice Collaborator dalam persidangan, lantas apakah hal itu meliputi unsur-unsur tindak pidananya dari Justice Collaborator, sehingga ia bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Sumber data yang diperoleh dari buku-buku literatur, penelitian yang sudah ada, dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator itu bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya, yakni actus reus dan mens rea.
Di samping Justice Collaborator bisa dipidana, tetapi Justice Collaborator harus mendapatkan hak-haknya sebagai alasan yang meringankan hukuman.
Pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang melakukan tindak pidana korupsi adalah bisa dengan menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana secara strict liability.
Related Results
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
ABSTRACT- Corruption is a serious crime that tends to be committed by officials in Indonesia. The high number of corruption crimes in Indonesia has forced law enforcement officers ...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collabo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...

