Javascript must be enabled to continue!
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
View through CrossRef
Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan. Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator. Justice collaborator ini tentu memiliki peran dan dampak dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari justice collaborator dalam sistem peradilan pidana sehingga akan berdampak dalam penjatuhan pidana terdakwa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran justice collaborator dalam sistem peradilan pidana berdasarkan putusan nomor 48/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel adalah untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana yang terorganisir. Dampak dari peran justice collaborator ini salah satunya adalah berdampak pada perlindungan hak-hak berupa pemberian keringanan pidana yang diberikan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator berdasarkan Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel akan tetapi Tommy Sumardi juga sebagai justice collabolrtor berdasarkan Putusan Nomor 48/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tidak ada pemberian keringanan pidana.
Kata Kunci: Dampak; Justice Collaborator; Peradilan Pidana.
Title: Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Description:
Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan.
Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator.
Justice collaborator ini tentu memiliki peran dan dampak dalam sistem peradilan pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari justice collaborator dalam sistem peradilan pidana sehingga akan berdampak dalam penjatuhan pidana terdakwa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam bentuk teks naratif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran justice collaborator dalam sistem peradilan pidana berdasarkan putusan nomor 48/Pid.
Sus-Tpk/2020/PN.
Jkt.
Pst dan Putusan Nomor 798/Pid.
B/2022/PN.
Jkt.
Sel adalah untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana yang terorganisir.
Dampak dari peran justice collaborator ini salah satunya adalah berdampak pada perlindungan hak-hak berupa pemberian keringanan pidana yang diberikan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator berdasarkan Putusan Nomor 798/Pid.
B/2022/PN.
Jkt.
Sel akan tetapi Tommy Sumardi juga sebagai justice collabolrtor berdasarkan Putusan Nomor 48/Pid.
Sus-Tpk/2020/PN.
Jkt.
Pst tidak ada pemberian keringanan pidana.
Kata Kunci: Dampak; Justice Collaborator; Peradilan Pidana.
Related Results
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
ABSTRACT- Corruption is a serious crime that tends to be committed by officials in Indonesia. The high number of corruption crimes in Indonesia has forced law enforcement officers ...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NO 798/Pid.B/2022/PN Jakarta selatan)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NO 798/Pid.B/2022/PN Jakarta selatan)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria saksi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan yang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator serta menganalisis pertimbangan...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...

