Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

View through CrossRef
The purpose of this study is to analyse the law enforcement mechanism of money laundering offences within the Indonesian criminal justice system, particularly as it relates to the proof of predicate crimes and the optimisation of asset forfeiture, examined from the perspectives of legal certainty, justice, and legal utility. The background of this research is grounded in the complexity of money laundering practices, which not only disguise the proceeds of crime but also risk undermining the effectiveness of punishment when the proof of predicate offences is not established systematically. The urgency of this study lies in the need to shift from a sectoral approach toward a systemic analysis of law enforcement that positions sequential proof and asset recovery as central elements of eradication efforts. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, drawing upon Radbruch’s Formula to examine the consistency between positive legal norms and judicial practice. The findings reveal that the principal challenge does not stem from regulatory insufficiency, but from inconsistent patterns of proof in establishing the linkage between predicate offences and money laundering, as well as a formalistic tendency that has not fully optimised asset forfeiture. The study concludes that law enforcement oriented toward substantive justice must place the proof of predicate offences as the foundational argumentative basis before determining the fulfillment of money laundering elements. The novelty of this research lies in its systemic-philosophical approach, integrating normative legal analysis with justice theory to strengthen its contribution to the development of Indonesian national criminal law.   Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berbasis pada pembuktian tindak pidana asal dan optimalisasi perampasan aset, ditinjau dari aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Latar belakang penelitian didasarkan pada kompleksitas praktik pencucian uang yang tidak hanya menyamarkan hasil kejahatan, tetapi juga berpotensi melemahkan efektivitas pemidanaan apabila pembuktian tindak pidana asal tidak dilakukan secara sistematis. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menggeser pendekatan sektoral menuju analisis sistemik penegakan hukum yang menempatkan pembuktian berjenjang dan asset recovery sebagai inti pemberantasan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui Formula Radbruch guna menguji konsistensi antara norma hukum positif dan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada pola pembuktian yang belum konsisten dalam menilai keterkaitan antara tindak pidana asal dan pencucian uang, serta kecenderungan formalistik yang belum sepenuhnya mengoptimalkan perampasan aset. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif harus menempatkan pembuktian tindak pidana asal sebagai fondasi argumentatif sebelum menetapkan terpenuhinya unsur pencucian uang. Kebaruan penelitian terletak pada pendekatan sistemik-filosofis yang mengintegrasikan analisis normatif dan teori keadilan untuk memperkuat kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana nasional.
Title: Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Description:
The purpose of this study is to analyse the law enforcement mechanism of money laundering offences within the Indonesian criminal justice system, particularly as it relates to the proof of predicate crimes and the optimisation of asset forfeiture, examined from the perspectives of legal certainty, justice, and legal utility.
The background of this research is grounded in the complexity of money laundering practices, which not only disguise the proceeds of crime but also risk undermining the effectiveness of punishment when the proof of predicate offences is not established systematically.
The urgency of this study lies in the need to shift from a sectoral approach toward a systemic analysis of law enforcement that positions sequential proof and asset recovery as central elements of eradication efforts.
This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, drawing upon Radbruch’s Formula to examine the consistency between positive legal norms and judicial practice.
The findings reveal that the principal challenge does not stem from regulatory insufficiency, but from inconsistent patterns of proof in establishing the linkage between predicate offences and money laundering, as well as a formalistic tendency that has not fully optimised asset forfeiture.
The study concludes that law enforcement oriented toward substantive justice must place the proof of predicate offences as the foundational argumentative basis before determining the fulfillment of money laundering elements.
The novelty of this research lies in its systemic-philosophical approach, integrating normative legal analysis with justice theory to strengthen its contribution to the development of Indonesian national criminal law.
  Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berbasis pada pembuktian tindak pidana asal dan optimalisasi perampasan aset, ditinjau dari aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Latar belakang penelitian didasarkan pada kompleksitas praktik pencucian uang yang tidak hanya menyamarkan hasil kejahatan, tetapi juga berpotensi melemahkan efektivitas pemidanaan apabila pembuktian tindak pidana asal tidak dilakukan secara sistematis.
Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menggeser pendekatan sektoral menuju analisis sistemik penegakan hukum yang menempatkan pembuktian berjenjang dan asset recovery sebagai inti pemberantasan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui Formula Radbruch guna menguji konsistensi antara norma hukum positif dan praktik peradilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada pola pembuktian yang belum konsisten dalam menilai keterkaitan antara tindak pidana asal dan pencucian uang, serta kecenderungan formalistik yang belum sepenuhnya mengoptimalkan perampasan aset.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif harus menempatkan pembuktian tindak pidana asal sebagai fondasi argumentatif sebelum menetapkan terpenuhinya unsur pencucian uang.
Kebaruan penelitian terletak pada pendekatan sistemik-filosofis yang mengintegrasikan analisis normatif dan teori keadilan untuk memperkuat kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana nasional.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
Pembentukan lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembe...
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency seb...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. ten...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...

Back to Top