Javascript must be enabled to continue!
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
View through CrossRef
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih kompetitif. Kebijakan ini kemudian menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan pekerja, karena dipandang sebagai keputusan sepihak oleh pemerintah demi investasi hanya dengan mengorbankan pekerja / buruh sebagai akibatnya. Penelitian ini membahas dua permasalahan terkait pengupahan, yaitu bagaimana penetapan upah minimum sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan bagaimana penetapan upah minimum setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan antara penetapan upah minimum sebelum dan sesudah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga dapat ditemukan model pengupahan yang lebih baik dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif komparatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar penelitian dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan kepustakaan terkait masalah yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik perbandingan konstan yaitu peneliti mencoba menghubungkan data yang diperoleh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sehingga penulis dapat menentukan kesimpulan dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam penentuan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten / Kota. Perbedaan ini terutama pada peran dewan pengupahan, yang sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan sangat besar dan penting dalam melakukan survei komponen hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan berkurang bahkan tidak ada karena penetapan upah minimum setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak lagi berdasarkan KHL tetapi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan KHL hanya dievaluasi sekali dalam lima tahun
Universitas Pamulang
Title: Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Description:
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih kompetitif.
Kebijakan ini kemudian menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan pekerja, karena dipandang sebagai keputusan sepihak oleh pemerintah demi investasi hanya dengan mengorbankan pekerja / buruh sebagai akibatnya.
Penelitian ini membahas dua permasalahan terkait pengupahan, yaitu bagaimana penetapan upah minimum sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan bagaimana penetapan upah minimum setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan antara penetapan upah minimum sebelum dan sesudah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga dapat ditemukan model pengupahan yang lebih baik dan berkeadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif komparatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar penelitian dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan kepustakaan terkait masalah yang diteliti.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik perbandingan konstan yaitu peneliti mencoba menghubungkan data yang diperoleh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sehingga penulis dapat menentukan kesimpulan dari penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam penentuan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten / Kota.
Perbedaan ini terutama pada peran dewan pengupahan, yang sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan sangat besar dan penting dalam melakukan survei komponen hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.
Namun setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan berkurang bahkan tidak ada karena penetapan upah minimum setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak lagi berdasarkan KHL tetapi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan KHL hanya dievaluasi sekali dalam lima tahun.
Related Results
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Pemerintah telah mengatur setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003), hal i...
Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PP. 71/2010) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PP. 71/2010) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara , pemerintah sejak tahun 2003 telah melakukan reformasi ke...
Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ( PP. 71/2010 ) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ( PP. 71/2010 ) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara , pemerintah sejak tahun 2003 telah melakukan reformasi ke...
MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH
MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH
Manajemen Syari’ah dalam Praktek Pengupahan Karyawan Perusahaan Syari’ah (Studi Kasus PT. Asuransi Takaful Umum). Manajemen Syari’ah yaitu sebuah manajemen yang berbasis pada keten...
Penetapan Upah Minimum dalam Perpektif Teori Keadilan John Rawls
Penetapan Upah Minimum dalam Perpektif Teori Keadilan John Rawls
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yakni bagaimana dasar penetapan upah minimum sebelum PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; upah minimum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
Secara konstitusi setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kelayakan penghidupan ini harus sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan, artinya seorang peker...

