Javascript must be enabled to continue!
REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
View through CrossRef
ABSTRAK Pemerintah telah mengatur setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003), hal ini yang kemudian dijadikan dasar penentuan kebijakan pengupahan, salah satunya adalah penentuan upah minimum yang didasarkan pada penentuan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi yang dirumuskan melalui Dewan Pengupahan (yang unsurnya terdiri dari Pakar, Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah). Namun dalam implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan mudah dan mulus karena dalam mendefinisikan unsur-unsur kebutuhan hidup layak pun selalu terdapat perbedaan sudut pandang, sehingga dalam merekomendasikan hasil rumusan upah dewan pengupahan seringkali tidak memuat rekomendasi yang satu suara terkait rumusan pengupahan namun berisi pendapat masing-masing (pekerja dan pengusaha) dalam merumuskan upah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dimana dengan bahan pustaka yang ada coba diteliti bagaimana das sollen dan das sein nya terkait penentuan upah minimum yang didasarkan pada standart kebutuhan hidup layak yang akan diuji dengan beberapa teori yaitu teori kesejahteraan, teori keadilan, teori dan prinsip koperasi.Kebutuhan hidup layak dirumuskan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota dan dewan pengupahan provinsi yang direkomendasikan kepada gubernur sebagai dasar pertimbangan penetapan upah. Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh lajang. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, pekerja/ buruh dapat membentuk koperasi karyawan yang difasilitasi oleh pengusaha. Keberadaan koperasi karyawan tidak hanya bisa memenuhi komponen kebutuhan hidup yang dimaksud didalam PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo. Permenaker No.21 tahun 2016 tentang Kebutuhan hidup layak tetapi keberadaan koperasi karyawan juga dapat menjawab kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarganya diluar komponen kebutuhan hidup layak.
Title: REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Description:
ABSTRAK Pemerintah telah mengatur setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1 UU No.
13 tahun 2003), hal ini yang kemudian dijadikan dasar penentuan kebijakan pengupahan, salah satunya adalah penentuan upah minimum yang didasarkan pada penentuan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi yang dirumuskan melalui Dewan Pengupahan (yang unsurnya terdiri dari Pakar, Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah).
Namun dalam implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan mudah dan mulus karena dalam mendefinisikan unsur-unsur kebutuhan hidup layak pun selalu terdapat perbedaan sudut pandang, sehingga dalam merekomendasikan hasil rumusan upah dewan pengupahan seringkali tidak memuat rekomendasi yang satu suara terkait rumusan pengupahan namun berisi pendapat masing-masing (pekerja dan pengusaha) dalam merumuskan upah.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dimana dengan bahan pustaka yang ada coba diteliti bagaimana das sollen dan das sein nya terkait penentuan upah minimum yang didasarkan pada standart kebutuhan hidup layak yang akan diuji dengan beberapa teori yaitu teori kesejahteraan, teori keadilan, teori dan prinsip koperasi.
Kebutuhan hidup layak dirumuskan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota dan dewan pengupahan provinsi yang direkomendasikan kepada gubernur sebagai dasar pertimbangan penetapan upah.
Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh lajang.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, pekerja/ buruh dapat membentuk koperasi karyawan yang difasilitasi oleh pengusaha.
Keberadaan koperasi karyawan tidak hanya bisa memenuhi komponen kebutuhan hidup yang dimaksud didalam PP No.
78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo.
Permenaker No.
21 tahun 2016 tentang Kebutuhan hidup layak tetapi keberadaan koperasi karyawan juga dapat menjawab kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarganya diluar komponen kebutuhan hidup layak.
Related Results
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif da...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
Tujuan Peneli dalam penelitian ini adalah untuk menemukan model pemberdayaanlembaga koperasi yang ada di lokasi penelitian, dengan menggunakan metode deskriptifdan analisis dengan ...
Perubahan Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Perubahan Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kami memandang diperlukan kajian yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha maupun akademisi untuk mem...
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Salah satu puncak pengakuan atas eksistensi koperasi di Indonesia semakin nyata saat terbentuknya Kabinet Pembangunan VII pada 1998, di mana telah terjadi penyempurnaan nama Depart...
PENGARUH MOTIVASI INTRINSIK DAN EKTRINSIK TERHADAP KINERJA KARYAWAN KOPERASI SYARIAH DI KALIBARU
PENGARUH MOTIVASI INTRINSIK DAN EKTRINSIK TERHADAP KINERJA KARYAWAN KOPERASI SYARIAH DI KALIBARU
Keberhasilan sebuah perusahaan sangat erat kaitannya dengan kinerja karyawan yang ada di dalamnya. Karyawan merupakan penggerak dan pengendali dalam perusahaan. Meningkatnya kinerj...

