Javascript must be enabled to continue!
Perubahan Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
View through CrossRef
Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kami memandang diperlukan kajian yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha maupun akademisi untuk mempertajam pemahaman terkait dengan pengaturan hukum ketenagakerjaan terbaru, sehingga kami mengambil inisiatif untuk menyusun naskah artikel ini dengan harapan dapat memberikan sumbangsih pemikiran terkait dengan substansi yang hendak dibahas, yakni perubahan hukum ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun pembahasan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bentuk-bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dan substansi perubahan yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini bertujuan agar dapat memberikan pemahaman yang komprenshif terkait dengan hukum ketenagakerjaan pasca revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan perbandingan hukum ketenagakerjaan terdahulu (sebelum revisi) dengan pasca revisi. Hasil penelitian dalam artikel ini menguraikan berbagai bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dalam bentuk uraian tabel guna mempermudah pemahaman terkait substansi perubahan tersebut.
Title: Perubahan Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Description:
Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kami memandang diperlukan kajian yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha maupun akademisi untuk mempertajam pemahaman terkait dengan pengaturan hukum ketenagakerjaan terbaru, sehingga kami mengambil inisiatif untuk menyusun naskah artikel ini dengan harapan dapat memberikan sumbangsih pemikiran terkait dengan substansi yang hendak dibahas, yakni perubahan hukum ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun pembahasan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bentuk-bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dan substansi perubahan yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Artikel ini bertujuan agar dapat memberikan pemahaman yang komprenshif terkait dengan hukum ketenagakerjaan pasca revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan perbandingan hukum ketenagakerjaan terdahulu (sebelum revisi) dengan pasca revisi.
Hasil penelitian dalam artikel ini menguraikan berbagai bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dalam bentuk uraian tabel guna mempermudah pemahaman terkait substansi perubahan tersebut.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK
Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif da...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah ...
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAKPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan memaparkan serta m...
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
This study analyzes legal justice for workers in the application of non-competition clauses in employment contracts, particularly in the context of unequal bargaining positions bet...

