Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penetapan Upah Minimum dalam Perpektif Teori Keadilan John Rawls

View through CrossRef
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yakni bagaimana dasar penetapan upah minimum sebelum PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; upah minimum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; dan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan? Tujuannya yakni membuat komparasi antara ketiga periode tersebut dan menganalisisnya menggunakan teori keadilan John Rawls. Metode yang digunakan yakni metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah minumum sebelum PP No. 78 tahun 2015, ditentukan berdasarkan survei Standar Hidup Layak (SHL); PP No. 78 tahun 2015 menetapkan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi; dan PP No. 36 tahun 2021 menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Upah minimum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 dan PP No. 36 Tahun 2021 mengindikasikan (1) absennya keperpihakan Negara/Pemerintah terhadap kaum lemah dan (2) kurang mempertimbangkan karakter ekonomi setiap daerah. John Rawls, prinsip pembedaan perlu diterapkan untuk memperbaiki kondisi mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.
Title: Penetapan Upah Minimum dalam Perpektif Teori Keadilan John Rawls
Description:
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yakni bagaimana dasar penetapan upah minimum sebelum PP No.
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; upah minimum berdasarkan PP No.
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; dan berdasarkan PP No.
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan? Tujuannya yakni membuat komparasi antara ketiga periode tersebut dan menganalisisnya menggunakan teori keadilan John Rawls.
Metode yang digunakan yakni metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah minumum sebelum PP No.
78 tahun 2015, ditentukan berdasarkan survei Standar Hidup Layak (SHL); PP No.
78 tahun 2015 menetapkan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi; dan PP No.
36 tahun 2021 menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Upah minimum berdasarkan PP No.
78 Tahun 2015 dan PP No.
36 Tahun 2021 mengindikasikan (1) absennya keperpihakan Negara/Pemerintah terhadap kaum lemah dan (2) kurang mempertimbangkan karakter ekonomi setiap daerah.
John Rawls, prinsip pembedaan perlu diterapkan untuk memperbaiki kondisi mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.

Related Results

Advocacy Coalition Framework Dalam Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia
Advocacy Coalition Framework Dalam Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia
Tuntutan peningkatan upah minimum di Indonesia menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji dalam studi kebijakan publik. Gerakan buruh terus menuntut atas perbaikan upah minimum. Se...
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih komp...
ANALISIS PENETAPAN UPAH BURUH PETANI CABAI BERDASARKAN WAKTU KERJA MENURUT PERSPEKTIF IJĀRAḤ ‘ALA AL-‘AMAL
ANALISIS PENETAPAN UPAH BURUH PETANI CABAI BERDASARKAN WAKTU KERJA MENURUT PERSPEKTIF IJĀRAḤ ‘ALA AL-‘AMAL
Menentukan upah yang adil bagi seorang buruh sesuai ketentuan Islam bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Hukum Islam mengakui adanya perbedaan tingkat upah, karena adanya perbedaan...
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
Secara konstitusi setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kelayakan penghidupan ini harus sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan, artinya seorang peker...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
Les présupposés du libéralisme politique : quelle justification ? John Rawls et l'hypothèse herméneutique
Les présupposés du libéralisme politique : quelle justification ? John Rawls et l'hypothèse herméneutique
Pour de nombreux architectes du libéralisme politique contemporain, la neutralité constitue une caractéristique définitionnelle du libéralisme politique. Il est pourtant clair que ...
John Rawls: Moral and Political Philosophy
John Rawls: Moral and Political Philosophy
John Rawls (b. 1921–d. 2002) was the leading Anglo-American political philosopher of the second half of the 20th century. In his seminal 1971 book, A Theory of Justice (revised edi...

Back to Top