Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Advocacy Coalition Framework Dalam Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia

View through CrossRef
Tuntutan peningkatan upah minimum di Indonesia menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji dalam studi kebijakan publik. Gerakan buruh terus menuntut atas perbaikan upah minimum. Sementara perusahaan mengharapkan upah yang rendah agar mendapatkan keuntungan besar. Disisi lain, pemerintah harus menjamin pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat, dan menjaga angka pengangguran terus menurun. Kerangka kerja advokasi merupakan suatu konsep perubahan kebijakan dalam sub-sistem kebijakan yang dilakukan oleh aktor atau stakeholder yang terlibat dalam kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka kerja advokasi dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Terdapat empat sub-sistem kebijakan penetapan upah minimum di Indonesia, yang meliputi: (a) kelompok asosiasi (pengusaha); (b) asosiasi serikat buruh; (c) pemerintah, dan (d) perguruan tinggi. Keempat aktor ini dikategorikan sebagai internal sub-sistem kebijakan. Aktor-aktor ini memiliki peran dan fungsi masing-masing yang saling berinteraksi satu dengan lain dalam kebijakan penetapan upah minum di Indonesia. Permasalahan upah minimum dapat diselesaikan apabila diberikan ruang untuk berkontribusi dan dialog terbuka antar aktor dalam penetapan kebijakan. Peran aktor penengah seperti pemerintah dan perguruan tinggi harus dioptimal perannya dalam proses penetapan upah minimum. Sehingga masing-masing harapan dari aktor terakomodir dalam penetapan kebijakan upah minum di Indonesia.
Title: Advocacy Coalition Framework Dalam Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia
Description:
Tuntutan peningkatan upah minimum di Indonesia menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji dalam studi kebijakan publik.
Gerakan buruh terus menuntut atas perbaikan upah minimum.
Sementara perusahaan mengharapkan upah yang rendah agar mendapatkan keuntungan besar.
Disisi lain, pemerintah harus menjamin pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat, dan menjaga angka pengangguran terus menurun.
Kerangka kerja advokasi merupakan suatu konsep perubahan kebijakan dalam sub-sistem kebijakan yang dilakukan oleh aktor atau stakeholder yang terlibat dalam kebijakan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka kerja advokasi dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan.
Terdapat empat sub-sistem kebijakan penetapan upah minimum di Indonesia, yang meliputi: (a) kelompok asosiasi (pengusaha); (b) asosiasi serikat buruh; (c) pemerintah, dan (d) perguruan tinggi.
Keempat aktor ini dikategorikan sebagai internal sub-sistem kebijakan.
Aktor-aktor ini memiliki peran dan fungsi masing-masing yang saling berinteraksi satu dengan lain dalam kebijakan penetapan upah minum di Indonesia.
Permasalahan upah minimum dapat diselesaikan apabila diberikan ruang untuk berkontribusi dan dialog terbuka antar aktor dalam penetapan kebijakan.
Peran aktor penengah seperti pemerintah dan perguruan tinggi harus dioptimal perannya dalam proses penetapan upah minimum.
Sehingga masing-masing harapan dari aktor terakomodir dalam penetapan kebijakan upah minum di Indonesia.

Related Results

Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih komp...
ANALISIS PENETAPAN UPAH BURUH PETANI CABAI BERDASARKAN WAKTU KERJA MENURUT PERSPEKTIF IJĀRAḤ ‘ALA AL-‘AMAL
ANALISIS PENETAPAN UPAH BURUH PETANI CABAI BERDASARKAN WAKTU KERJA MENURUT PERSPEKTIF IJĀRAḤ ‘ALA AL-‘AMAL
Menentukan upah yang adil bagi seorang buruh sesuai ketentuan Islam bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Hukum Islam mengakui adanya perbedaan tingkat upah, karena adanya perbedaan...
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
Secara konstitusi setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kelayakan penghidupan ini harus sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan, artinya seorang peker...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
Menilik Upah Minimum dan Ketimpangan Pendapatan di Indonesia
Menilik Upah Minimum dan Ketimpangan Pendapatan di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi upah minimum, struktur ketenagakerjaan, dan ketimpangan pendapatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitati...
Aspek Hukum Penetapan Upah Minimum Kabupaten Batubara
Aspek Hukum Penetapan Upah Minimum Kabupaten Batubara
ABSTRAKPenetapan suatu upah minimum kabupaten ditetapkan oleh peraturan gubernur yang menurut suatu kelayakan dan jumlah industry yang ada, setelah dilakukannya analisa mengenai su...
Formulasi Insentif Tenaga Kerja Berdasarkan Waktubaku Pada Pembuatan Paving Blok
Formulasi Insentif Tenaga Kerja Berdasarkan Waktubaku Pada Pembuatan Paving Blok
Dengan adanya upah insentif ini, maka pendapatan buruh akanbertambah, sehingga diharapkan dapat memotivasi buruh didalammelakukan pekerjaan dan produktivitas buruh juga akan semaki...

Back to Top