Javascript must be enabled to continue!
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
View through CrossRef
Secara konstitusi setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kelayakan penghidupan ini harus sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan, artinya seorang pekerja wajib mendapatkan upah atas pekerjaannya yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai seorang manusia. Kebutuhan hidup manusia terdiri atas kebutuhan fisik dan kebutuhan sosial. Untuk itu maka nilai upah seorang pekerja harus diatas kebutuhan hidup miminum.
Bagi pekerja sektor formal pembayaran upah diatur dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota yang nilainya akan mengikuti perkembangan ekonomi. Secara ekonomi nilai upahnya relatif stabil untuk memenuhi kebituhan hidupnya. Kondisi ini berbeda dengan upah yang diterima pekerja harian, upah yang diterimanya tidak ditentukan oleh peraturan pemerintah . Besaran upah ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran sehingga nilainnya lebih rendah dari upah pekerja formal. Untuk menjamin tingkat upah yang layak sesuai dengan nilai kemanusiaan maka nilai upah yang dibayarkan setidaknya sama dengan batas minimum kemiskinan ditambah dengan uang makan atau bentuk lain yang dapat memberikan nilai tambah dalam upah.
Pemerintah perlu mengatur nilai upah ini agar dapat memberikan jaminan hidup bagi pekerja harian. Dengan demikian kelangsungan hidup rakyat yang bekerja di sektor ini dapat terjamin. Secara nasional nilai upah seharusnya mengacu pada UMR yang berlaku sesuai dengan daerahnya. Sementara jika memakai ukuran internasional, besarnya nilai upah setidaknya senilai US$ 2 per kapita perhari. Upah diukur atas dasar tanggungan keluarga seorang pekerja, jika pekerja memiliki tanggungan tiga orang maka nilai upahnya setidaknya US$ 8. Nilai ini jauh diatas nilai batas kemiskinan yang ditetapkan pemerintah sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan buruh atau pekerja harian dapat ditingkatkan. Hal ini tentunya sesuai dengan amanat konstitusi.
Title: KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
Description:
Secara konstitusi setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kelayakan penghidupan ini harus sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan, artinya seorang pekerja wajib mendapatkan upah atas pekerjaannya yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai seorang manusia.
Kebutuhan hidup manusia terdiri atas kebutuhan fisik dan kebutuhan sosial.
Untuk itu maka nilai upah seorang pekerja harus diatas kebutuhan hidup miminum.
Bagi pekerja sektor formal pembayaran upah diatur dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota yang nilainya akan mengikuti perkembangan ekonomi.
Secara ekonomi nilai upahnya relatif stabil untuk memenuhi kebituhan hidupnya.
Kondisi ini berbeda dengan upah yang diterima pekerja harian, upah yang diterimanya tidak ditentukan oleh peraturan pemerintah .
Besaran upah ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran sehingga nilainnya lebih rendah dari upah pekerja formal.
Untuk menjamin tingkat upah yang layak sesuai dengan nilai kemanusiaan maka nilai upah yang dibayarkan setidaknya sama dengan batas minimum kemiskinan ditambah dengan uang makan atau bentuk lain yang dapat memberikan nilai tambah dalam upah.
Pemerintah perlu mengatur nilai upah ini agar dapat memberikan jaminan hidup bagi pekerja harian.
Dengan demikian kelangsungan hidup rakyat yang bekerja di sektor ini dapat terjamin.
Secara nasional nilai upah seharusnya mengacu pada UMR yang berlaku sesuai dengan daerahnya.
Sementara jika memakai ukuran internasional, besarnya nilai upah setidaknya senilai US$ 2 per kapita perhari.
Upah diukur atas dasar tanggungan keluarga seorang pekerja, jika pekerja memiliki tanggungan tiga orang maka nilai upahnya setidaknya US$ 8.
Nilai ini jauh diatas nilai batas kemiskinan yang ditetapkan pemerintah sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan buruh atau pekerja harian dapat ditingkatkan.
Hal ini tentunya sesuai dengan amanat konstitusi.
.
Related Results
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih komp...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Pemerintah telah mengatur setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003), hal i...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
ANALISIS PERBANDINGAN PENDAPATAN BURUH HARIAN TETAP DENGAN BURUH HARIAN LEPAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA BURUH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KOTA SUBULUSSALAM
ANALISIS PERBANDINGAN PENDAPATAN BURUH HARIAN TETAP DENGAN BURUH HARIAN LEPAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA BURUH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KOTA SUBULUSSALAM
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat perbedaan pendapatan dan tingkat kesejahteraan keluarga buruh harian yang berkerja diperkebunan kelapa sa...
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT. CITRA BANGUN KARYA
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT. CITRA BANGUN KARYA
Pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan agar menjamin hak-hak da...
MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH
MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH
Manajemen Syari’ah dalam Praktek Pengupahan Karyawan Perusahaan Syari’ah (Studi Kasus PT. Asuransi Takaful Umum). Manajemen Syari’ah yaitu sebuah manajemen yang berbasis pada keten...

