Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PENETAPAN UPAH BURUH PETANI CABAI BERDASARKAN WAKTU KERJA MENURUT PERSPEKTIF IJĀRAḤ ‘ALA AL-‘AMAL

View through CrossRef
Menentukan upah yang adil bagi seorang buruh sesuai ketentuan Islam bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Hukum Islam mengakui adanya perbedaan tingkat upah, karena adanya perbedaan tingkat kemampuan serta bakat yang mengakibatkan perbedaan penghasilan dan hasil material.penetapan upah di Kecamatan Lhoong telah diterapkan dari sejak dulu hingga sekarang kemudian menjadi kebiasaan penduduk di daerah tersebut, pekerja diupah berdasarkan lama tidaknya dalam bekerja, adapun petani tidak menargetkan hasil yang harus diperoleh oleh seorang pekerja. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah yang ada, yaitu: pertama, Bagaimanakah praktik penetapan upah buruh petani cabai berdasarkan waktu kerja di Kecamatan Lhoong?, kedua, Apa saja faktor dan kendala pemberian upah buruh petani cabai di Kecamatan Lhoong?, ketiga, Bagaimanakah tinjauan konsep ijāraḥ ‘ala al-‘amal terhadap penetapan upah petani cabai berdasarkan waktu kerja yang berlaku di Kecamatan Lhoong?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis, perolehan datanya melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan praktik penetapan buruh petani cabai di Kecamatan telah disepakati oleh kedua belah pihak, upah diberikan setelah pekerjaan selesai dan perjanjian kerjanya dilakukan secara tidak tertulis (unformal) Ada empat faktor pemberian upah ini yaitu: faktor kebiasaan, kondisi ekonomi buruh, pendapatan petani, kesepakatan kedua belah pihak, dan masa panen. Sedangkan kendala yang dialami petani hingga mempengaruhi pemberian upah ini adalah harga cabai tidak stabil, cuaca, hama dan penyakit, dan kesadaran pekerja. Dilihat dari segi rukun dan syaratnyanya, sistem pengupahan yang ada di Kecamatan Lhoong ini telah sesuai dengan ketentuan akad ijāraḥ ‘ala al-‘amal, namun sistem upah ini sewaktu-waktu dapat merugikan petani apabila dilihat dari hasil panen yang mampu di petik oleh seorang pekerja tidak sesuai dengan stabilitas harga cabai di pasaran.
Title: ANALISIS PENETAPAN UPAH BURUH PETANI CABAI BERDASARKAN WAKTU KERJA MENURUT PERSPEKTIF IJĀRAḤ ‘ALA AL-‘AMAL
Description:
Menentukan upah yang adil bagi seorang buruh sesuai ketentuan Islam bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Hukum Islam mengakui adanya perbedaan tingkat upah, karena adanya perbedaan tingkat kemampuan serta bakat yang mengakibatkan perbedaan penghasilan dan hasil material.
penetapan upah di Kecamatan Lhoong telah diterapkan dari sejak dulu hingga sekarang kemudian menjadi kebiasaan penduduk di daerah tersebut, pekerja diupah berdasarkan lama tidaknya dalam bekerja, adapun petani tidak menargetkan hasil yang harus diperoleh oleh seorang pekerja.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah yang ada, yaitu: pertama, Bagaimanakah praktik penetapan upah buruh petani cabai berdasarkan waktu kerja di Kecamatan Lhoong?, kedua, Apa saja faktor dan kendala pemberian upah buruh petani cabai di Kecamatan Lhoong?, ketiga, Bagaimanakah tinjauan konsep ijāraḥ ‘ala al-‘amal terhadap penetapan upah petani cabai berdasarkan waktu kerja yang berlaku di Kecamatan Lhoong?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis, perolehan datanya melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan praktik penetapan buruh petani cabai di Kecamatan telah disepakati oleh kedua belah pihak, upah diberikan setelah pekerjaan selesai dan perjanjian kerjanya dilakukan secara tidak tertulis (unformal) Ada empat faktor pemberian upah ini yaitu: faktor kebiasaan, kondisi ekonomi buruh, pendapatan petani, kesepakatan kedua belah pihak, dan masa panen.
Sedangkan kendala yang dialami petani hingga mempengaruhi pemberian upah ini adalah harga cabai tidak stabil, cuaca, hama dan penyakit, dan kesadaran pekerja.
Dilihat dari segi rukun dan syaratnyanya, sistem pengupahan yang ada di Kecamatan Lhoong ini telah sesuai dengan ketentuan akad ijāraḥ ‘ala al-‘amal, namun sistem upah ini sewaktu-waktu dapat merugikan petani apabila dilihat dari hasil panen yang mampu di petik oleh seorang pekerja tidak sesuai dengan stabilitas harga cabai di pasaran.

Related Results

Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Muamalah is part of the pillars of Islam that regulates the relationship between a person and another person. One form of human activity in the field of muamalah is ijarah. Ijarah ...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Formulasi Insentif Tenaga Kerja Berdasarkan Waktubaku Pada Pembuatan Paving Blok
Formulasi Insentif Tenaga Kerja Berdasarkan Waktubaku Pada Pembuatan Paving Blok
Dengan adanya upah insentif ini, maka pendapatan buruh akanbertambah, sehingga diharapkan dapat memotivasi buruh didalammelakukan pekerjaan dan produktivitas buruh juga akan semaki...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk inovasi akad ijarah serta menelaah implementasinya dalam produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah di Ind...
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terha...

Back to Top