Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
View through CrossRef
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is also called ijārah. There are several definitions of ijarah put forward by fiqh scholars. According to Shafi'iyah scholars, ijarah is a contract for a benefit with a replacement. The discussion in this research consists of two core points, the first is to find out the rental practices carried out at the Cantigi outdoor shop, and the second is to analyze the application of ijarah in the rental practices at the shop whether it meets the terms and conditions or not. The main theory used in this research comes from the Al-Qur'an, hadith and DSN-MUI fatwa. In this research, the type of research used is field research, namely how to study in depth the background and conditions that occur in society. As devout and good Muslims, it would be wonderful if we obeyed the commands of Allah SWT, whether they come from the Koran or hadith, the opinion of Ulama and it would be good for us to stay away from his prohibitions. The rental activity in Islamic law is called an ijārah contract. In the ijārah contract there are conditions and pillars for doing so. Without conditions and pillars, the ijārah contract cannot be said to be valid. It can be concluded that the rental practice carried out in the shop is easy to practice, the ijarah contract has been used well, in accordance with the pillars and terms of the ijarah contract, and finally, in the pillars of ujrah, the fine given is only notified verbally, not in writing. So it can be concluded that the rental practice that occurs at the Cantigi outdoor shop in Bandung Regency is legal, however, in the mechanism for applying fines, misunderstandings can occur between the two parties to the contract.
Abstrak. Tren pendakian gunung saat ini menjadi ladang rezeki bagi banyak orang, dalam hal usaha jasa sewa-menyewa peralatan camping atau peralatan outdoor. Sewa-menyewa di dalam fiqih disebut juga dengan ijārah. ada beberapa definisi ijarah yang di kemukakan oleh ulama fiqih. Menurut ulama Syafi’iyah, ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. Pembahasan pada penelitian ini berjumlah dua point inti yang pertama untuk mengetahui praktek sewa yang dilakukan di toko cantigi outdoor shop, dan yang kedua untuk menganalisa penerapan ijarah dalam praktik sewa menyewa di toko tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat atau belum. Teori utama yang di gunakan dalam penelitian ini bersumber dari Al-Qur'an, hadis dan fatwa DSN-MUI. Dalam peneltian ini jenis penelitian yang di gunakan yaitu penelitian lapangan atau field research yaitu bagaimana mempelajari secara mendalam tentang latar belakang, kondisi yang berlangsung di masyarakat. Sebagai umat muslim yang taat dan baik, alangkah indahnya jika kita mentaati perintah Allah swt baik itu yang bersumber dari al-Qur’an atau hadis, Pendapat Ulama dan ada baiknya kita untuk menjauhi larangannya. Kegiatan sewa menyewa dalam hukum islam disebut akad ijārah. Dalam akad ijārah terdapat syarat dan rukun untuk melakukannya. Tanpa adanya syarat dan rukun, maka akad ijārah tidak dapat dikatakan sah. Dapat disimpulkan praktik sewa menyewa yang dilakukan di toko tersebut mudah untuk di praktekan, telah menggunakan akad ijarah dengan baik, sesuai dengan rukun dan syarat akad ijarah, dan yang terakhir pada rukun ujrah, denda yang diberikan hanya di beritahukan secara lisan tidak secara tertulis. Sehingga dapat di simpulkan, praktik sewa menyewa yang terjadi di toko cantigi outdoor shop Kabupaten Bandung adalah sah, namun dalam mekanisme penerapan denda tersebut kesalahpahaman bisa saja terjadi diantara kedua belah pihak yang berakad.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Description:
Abstrack.
The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services.
Lease in fiqh is also called ijārah.
There are several definitions of ijarah put forward by fiqh scholars.
According to Shafi'iyah scholars, ijarah is a contract for a benefit with a replacement.
The discussion in this research consists of two core points, the first is to find out the rental practices carried out at the Cantigi outdoor shop, and the second is to analyze the application of ijarah in the rental practices at the shop whether it meets the terms and conditions or not.
The main theory used in this research comes from the Al-Qur'an, hadith and DSN-MUI fatwa.
In this research, the type of research used is field research, namely how to study in depth the background and conditions that occur in society.
As devout and good Muslims, it would be wonderful if we obeyed the commands of Allah SWT, whether they come from the Koran or hadith, the opinion of Ulama and it would be good for us to stay away from his prohibitions.
The rental activity in Islamic law is called an ijārah contract.
In the ijārah contract there are conditions and pillars for doing so.
Without conditions and pillars, the ijārah contract cannot be said to be valid.
It can be concluded that the rental practice carried out in the shop is easy to practice, the ijarah contract has been used well, in accordance with the pillars and terms of the ijarah contract, and finally, in the pillars of ujrah, the fine given is only notified verbally, not in writing.
So it can be concluded that the rental practice that occurs at the Cantigi outdoor shop in Bandung Regency is legal, however, in the mechanism for applying fines, misunderstandings can occur between the two parties to the contract.
Abstrak.
Tren pendakian gunung saat ini menjadi ladang rezeki bagi banyak orang, dalam hal usaha jasa sewa-menyewa peralatan camping atau peralatan outdoor.
Sewa-menyewa di dalam fiqih disebut juga dengan ijārah.
ada beberapa definisi ijarah yang di kemukakan oleh ulama fiqih.
Menurut ulama Syafi’iyah, ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
Pembahasan pada penelitian ini berjumlah dua point inti yang pertama untuk mengetahui praktek sewa yang dilakukan di toko cantigi outdoor shop, dan yang kedua untuk menganalisa penerapan ijarah dalam praktik sewa menyewa di toko tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat atau belum.
Teori utama yang di gunakan dalam penelitian ini bersumber dari Al-Qur'an, hadis dan fatwa DSN-MUI.
Dalam peneltian ini jenis penelitian yang di gunakan yaitu penelitian lapangan atau field research yaitu bagaimana mempelajari secara mendalam tentang latar belakang, kondisi yang berlangsung di masyarakat.
Sebagai umat muslim yang taat dan baik, alangkah indahnya jika kita mentaati perintah Allah swt baik itu yang bersumber dari al-Qur’an atau hadis, Pendapat Ulama dan ada baiknya kita untuk menjauhi larangannya.
Kegiatan sewa menyewa dalam hukum islam disebut akad ijārah.
Dalam akad ijārah terdapat syarat dan rukun untuk melakukannya.
Tanpa adanya syarat dan rukun, maka akad ijārah tidak dapat dikatakan sah.
Dapat disimpulkan praktik sewa menyewa yang dilakukan di toko tersebut mudah untuk di praktekan, telah menggunakan akad ijarah dengan baik, sesuai dengan rukun dan syarat akad ijarah, dan yang terakhir pada rukun ujrah, denda yang diberikan hanya di beritahukan secara lisan tidak secara tertulis.
Sehingga dapat di simpulkan, praktik sewa menyewa yang terjadi di toko cantigi outdoor shop Kabupaten Bandung adalah sah, namun dalam mekanisme penerapan denda tersebut kesalahpahaman bisa saja terjadi diantara kedua belah pihak yang berakad.
Related Results
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Muamalah is part of the pillars of Islam that regulates the relationship between a person and another person. One form of human activity in the field of muamalah is ijarah. Ijarah ...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif se...
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Abstract. An ijarah contract is a rental agreement that requires the parties to be happy with each other when carrying out a transaction using an ijarah contract. The problem in th...
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk inovasi akad ijarah serta menelaah implementasinya dalam produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah di Ind...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Abstract. Regarding the object of study discussed, this thesis examines the practice of renting out shops (ruko) that have not yet been built in Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, K...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
Abstract. Ijarah is defined as a contract process between the parties, one of wich is the provider of goods/service (Mu’jir) and the other parties as beneficiaries of the goods and...

