Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah

View through CrossRef
Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah mengatur prinsip sewa-menyewa dalam perspektif syariah, yang mencakup hak dan kewajiban pihak yang terlibat serta keabsahan akad ijarah. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan akad ijarah pada penyewaan gedung serbaguna, terutama dalam aspek transparansi akad, penentuan biaya, serta pemenuhan hak dan kewajiban penyewa maupun pemilik gedung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fatwa tersebut dalam praktik penyewaan gedung serbaguna di Kecamatan Samarinda Seberang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah gedung serbaguna yang berada di kecamatan Samarinda Seberang. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu praktik sewa-menyewa di gedung serbaguna Samarinda Seberang telah berjalan dengan prosedur sewa-menyewa pada umumnya yang diterapkan dalam masyarakat, akan tetapi masih belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis, seperti belum terbuatnya aturan khusus gedung yang ditempel pada dinding secara tertulis yang memuat secara rinci tentang tata cara penyewaan. Selama ini penyewaan pada kedua gedung serbaguna tersebut hanya dilakukan secara lisan saja. Menurut perspektif Fikih Muamalah dan Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Ijarah, praktik sewa-menyewa tersebut memang sudah berjalan dengan baik. Dalam fatwa menekankan pentingnya kejelasan dalam akad sewa-menyewa, yang meliputi persetujuan bersama mengenai objek yang disewakan, jangka waktu, serta biaya yang harus dibayarkan. Namun masih terdapat kelemahan yang muncul dalam praktik sewa-menyewa tersebut, seperti tidak adanya perjanjian tertulis yang lebih rinci dan tidak adanya saksi dalam Ketika proses terjadinya sewa-menyewa. Dengan tidak hadirnya saksi dalam perjanjian tersebut, berpotensi akan menimbulkan risiko perselisihan di kemudian hari jika terjadi perbedaan pendapat antara penyewa dan pihak pengelola.
Title: Implementasi Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah
Description:
Fatwa No.
112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah mengatur prinsip sewa-menyewa dalam perspektif syariah, yang mencakup hak dan kewajiban pihak yang terlibat serta keabsahan akad ijarah.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan akad ijarah pada penyewaan gedung serbaguna, terutama dalam aspek transparansi akad, penentuan biaya, serta pemenuhan hak dan kewajiban penyewa maupun pemilik gedung.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fatwa tersebut dalam praktik penyewaan gedung serbaguna di Kecamatan Samarinda Seberang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif.
Objek penelitian ini adalah gedung serbaguna yang berada di kecamatan Samarinda Seberang.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu praktik sewa-menyewa di gedung serbaguna Samarinda Seberang telah berjalan dengan prosedur sewa-menyewa pada umumnya yang diterapkan dalam masyarakat, akan tetapi masih belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis, seperti belum terbuatnya aturan khusus gedung yang ditempel pada dinding secara tertulis yang memuat secara rinci tentang tata cara penyewaan.
Selama ini penyewaan pada kedua gedung serbaguna tersebut hanya dilakukan secara lisan saja.
Menurut perspektif Fikih Muamalah dan Fatwa No.
112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Ijarah, praktik sewa-menyewa tersebut memang sudah berjalan dengan baik.
Dalam fatwa menekankan pentingnya kejelasan dalam akad sewa-menyewa, yang meliputi persetujuan bersama mengenai objek yang disewakan, jangka waktu, serta biaya yang harus dibayarkan.
Namun masih terdapat kelemahan yang muncul dalam praktik sewa-menyewa tersebut, seperti tidak adanya perjanjian tertulis yang lebih rinci dan tidak adanya saksi dalam Ketika proses terjadinya sewa-menyewa.
Dengan tidak hadirnya saksi dalam perjanjian tersebut, berpotensi akan menimbulkan risiko perselisihan di kemudian hari jika terjadi perbedaan pendapat antara penyewa dan pihak pengelola.

Related Results

Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Muamalah is part of the pillars of Islam that regulates the relationship between a person and another person. One form of human activity in the field of muamalah is ijarah. Ijarah ...
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
AbstractPeople who need funds can use financing services provided by Islamic financial institutions, one of which is ijarah financing. The provisions of ijarah have certainly been ...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...
Uudissanoja
Uudissanoja
Kielenaineksetajoittaa (kieli: suomi, sivulla: 112)alisteinen (kieli: suomi, sivulla: 112)emälaiva (kieli: suomi, sivulla: 113)emälippu (kieli: suomi, sivulla: 113)ennakoida (kieli...
Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement
Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement
Abstract. This study aims to determine the practice of endorsement services on the Instagram account @naryarahma, to analyze the DSN-MUI Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 concerning th...

Back to Top