Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
View through CrossRef
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif sewa, karena PT.KA pemilik sempurna (Milk At-Tam) yang memiliki benda sekaligus manfaatnya. Sedangkan penyewa hanya mengambil manfaat untuk ditempati maka wajib menaati kewajiban sebagai penyewa Dalam pelaksanaan sewa menyewa rumah dinas dalam akad jelas kewajiban penyewa mengikuti sewa sesuai tarif yang ditentukan oleh PT.KA selaku Milk At tam. Namun dari penyewa tidak melaksanakaanya yaitu kewajiban membayar sewa yang baru tapi masih membayar aturan dulu, dengan alasan tarif sewa sewenang-wenang dan tidak mengikuti tarif sewa dari Menteri Pemukiman Dan Prasarana mengenai tarif sewa rumah dinas. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara obyektif bagaimana pelaksanaan bagaimana sewa menyewa rumah dinas di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan agar bermuamalah sesuai dengan syariat dan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam dan tidak melanggar aturan syariat Islam, baik dari akad, rukun, syarat, orang yang melakukan akad, objek dan system yang diterapkan dalam transaksi muamalah. Skripsi ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya. Sedangkan untuk menganalisis data yang telah terkumpul, penulis menggunakan deskriptif analisis yakni sebuah metode yang dipakai untuk menggambarkan secara obyektif pelaksanaan sewa menyewa rumah dinas di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan. Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa praktek sewa menyewa rumah dinas di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan tidak sesuai dengan hukum Islam karena penyewa tidak mematuhi aturan sewa dari PT.KA. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif sewa, karena PT.KA pemilik sempurna (Milk At-Tam) yang memiliki benda sekaligus manfaatnya, penghuni sebagai penyewa wajib mengikuti karena hanya mendapatkan manfaat utnuk dijadikan tempat tinggal.
Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal
Title: ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Description:
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel.
Randusari Kec.
Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas.
PT.
KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif sewa, karena PT.
KA pemilik sempurna (Milk At-Tam) yang memiliki benda sekaligus manfaatnya.
Sedangkan penyewa hanya mengambil manfaat untuk ditempati maka wajib menaati kewajiban sebagai penyewa Dalam pelaksanaan sewa menyewa rumah dinas dalam akad jelas kewajiban penyewa mengikuti sewa sesuai tarif yang ditentukan oleh PT.
KA selaku Milk At tam.
Namun dari penyewa tidak melaksanakaanya yaitu kewajiban membayar sewa yang baru tapi masih membayar aturan dulu, dengan alasan tarif sewa sewenang-wenang dan tidak mengikuti tarif sewa dari Menteri Pemukiman Dan Prasarana mengenai tarif sewa rumah dinas.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara obyektif bagaimana pelaksanaan bagaimana sewa menyewa rumah dinas di Kel.
Randusari Kec.
Semarang Selatan agar bermuamalah sesuai dengan syariat dan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam dan tidak melanggar aturan syariat Islam, baik dari akad, rukun, syarat, orang yang melakukan akad, objek dan system yang diterapkan dalam transaksi muamalah.
Skripsi ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya.
Sedangkan untuk menganalisis data yang telah terkumpul, penulis menggunakan deskriptif analisis yakni sebuah metode yang dipakai untuk menggambarkan secara obyektif pelaksanaan sewa menyewa rumah dinas di Kel.
Randusari Kec.
Semarang Selatan.
Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa praktek sewa menyewa rumah dinas di Kel.
Randusari Kec.
Semarang Selatan tidak sesuai dengan hukum Islam karena penyewa tidak mematuhi aturan sewa dari PT.
KA.
PT.
KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif sewa, karena PT.
KA pemilik sempurna (Milk At-Tam) yang memiliki benda sekaligus manfaatnya, penghuni sebagai penyewa wajib mengikuti karena hanya mendapatkan manfaat utnuk dijadikan tempat tinggal.
Related Results
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
Abstract. Ijarah is defined as a contract process between the parties, one of wich is the provider of goods/service (Mu’jir) and the other parties as beneficiaries of the goods and...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Sewa Menyewa Akun Driver Gojek Kota Bandung
Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Sewa Menyewa Akun Driver Gojek Kota Bandung
Abstract. Gojek is a technological innovation engaged in transportation, PT Gojek Indonesia is an online transportation service that can be ordered online to meet the needs of Indo...
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO MILIK PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA RUMAK)
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO MILIK PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA RUMAK)
Penelitian ini bertujan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah desa dengan penyewa serta untuk mengetahui dan menjelaskan cara ...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA TAMBAHAN ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN PADA SEWA MENYEWA KAMERA
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA TAMBAHAN ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN PADA SEWA MENYEWA KAMERA
Abstrak
Salah satu ruang lingkup fikih muamalah adalah pembahasan tentang perikatan dan perjanjian. Dalam melakukan perjanjian harus dilakukan dengan cara kesepakatan atas dasar k...

