Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
View through CrossRef
Abstract. Ijarah is defined as a contract process between the parties, one of wich is the provider of goods/service (Mu’jir) and the other parties as beneficiaries of the goods and services (Mu’jir). The purpose of this study, firstly to find out the practice of renting a kios in the Lembahsari market, Cianjur Regency, secondly to find out the fikih muamalah revies of the practice of renting a kio in the Lembahsari market, Cianjur Regency. Qualitative research methods, with an empirical legal research approach. The research data uses primary and secondary data sources. Data collection techniques are observation, interviews and documentation. The analysis technique uses qualitative dscriptive data. The results of this study indicate firstly that the kios owner asks for rental agreement is unilaterally canceled and the kios rental status is transferred to someone else. As well as the absence of clear written evidence related to the kios rental contract, secondly, when viewed according to fikih muamalah, there is a lack of clarity in gharar regarding the agreed payment time but in reality the owners practice in the field is in default.
Keywords: Ijarah contract, lease, default.
Abstrak. Ijarah diarikan sebagai suatu proses akad antara para pihak, yang salah satunya adalah penyedia barang/jasa (Mu’jir) dan para pihak lain sebagai penerima manfaat barang dan jasa (Musta’jir). Tujuan penelitian ini, pertama untuk mengetahui praktik sewa menyewa kios di pasar Lembahsari Kabupaten Cianjur, kedua mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik sewa menyewa kios di pasar Lembahsari Kabupaten Cianjur. Metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Data penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pertama bahwa pemilik kios meminta pembayaran sewa lebih awal dari tanggal yang disepakati. Jika penyewa tidak bisa membayar maka perjanjian sewa menyewa dibatalkan secara sepihak dan status penyewaan kios dialihkan kepada orang lain. Serta tidak adanya bukti tertulis yang jelas terkait kontrak sewa menyewa kios, kedua bila ditinjau menurut fikih muamlah adanya ketidakjelasan pada gharar terhadap waktu pembayaran yang disepakati namun kenyataannya praktik dilapangan pemilik melakukan wanprestasi.
Kata kunci: Akad Ijarah, Sewa menyewa, wanprestasi.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
Description:
Abstract.
Ijarah is defined as a contract process between the parties, one of wich is the provider of goods/service (Mu’jir) and the other parties as beneficiaries of the goods and services (Mu’jir).
The purpose of this study, firstly to find out the practice of renting a kios in the Lembahsari market, Cianjur Regency, secondly to find out the fikih muamalah revies of the practice of renting a kio in the Lembahsari market, Cianjur Regency.
Qualitative research methods, with an empirical legal research approach.
The research data uses primary and secondary data sources.
Data collection techniques are observation, interviews and documentation.
The analysis technique uses qualitative dscriptive data.
The results of this study indicate firstly that the kios owner asks for rental agreement is unilaterally canceled and the kios rental status is transferred to someone else.
As well as the absence of clear written evidence related to the kios rental contract, secondly, when viewed according to fikih muamalah, there is a lack of clarity in gharar regarding the agreed payment time but in reality the owners practice in the field is in default.
Keywords: Ijarah contract, lease, default.
Abstrak.
Ijarah diarikan sebagai suatu proses akad antara para pihak, yang salah satunya adalah penyedia barang/jasa (Mu’jir) dan para pihak lain sebagai penerima manfaat barang dan jasa (Musta’jir).
Tujuan penelitian ini, pertama untuk mengetahui praktik sewa menyewa kios di pasar Lembahsari Kabupaten Cianjur, kedua mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik sewa menyewa kios di pasar Lembahsari Kabupaten Cianjur.
Metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian hukum empiris.
Data penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisis menggunakan data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan pertama bahwa pemilik kios meminta pembayaran sewa lebih awal dari tanggal yang disepakati.
Jika penyewa tidak bisa membayar maka perjanjian sewa menyewa dibatalkan secara sepihak dan status penyewaan kios dialihkan kepada orang lain.
Serta tidak adanya bukti tertulis yang jelas terkait kontrak sewa menyewa kios, kedua bila ditinjau menurut fikih muamlah adanya ketidakjelasan pada gharar terhadap waktu pembayaran yang disepakati namun kenyataannya praktik dilapangan pemilik melakukan wanprestasi.
Kata kunci: Akad Ijarah, Sewa menyewa, wanprestasi.
Related Results
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif se...
KIOS ROKOK DI WILAYAH KAKI LIMA STUDI BENTUK-FUNGSI ANTROPOMETRI-ERGONOMI
KIOS ROKOK DI WILAYAH KAKI LIMA STUDI BENTUK-FUNGSI ANTROPOMETRI-ERGONOMI
Pedagang Kaki Lima (PK5) pada saat ini banyak ditemukan disetiap sudut wilayah perkotaan, keberadaan PK5 menempati seperti trotoar, halte bis, kawasan parkir. Kehadiran mereka menj...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA RUKO (Studi Kasus : Ruko Sabar Subur di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang)
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA RUKO (Studi Kasus : Ruko Sabar Subur di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang)
Abstrak. Sewa menyewa atau ijārah merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti pemindahan ke...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksaan Program Wisata Halal Di DISPARBUD Kabupaten Bandung
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksaan Program Wisata Halal Di DISPARBUD Kabupaten Bandung
Abstract. Handling non-performing financing at BTN Syariah The trend of halal tourism is currently experiencing rapid development and this has The trend of halal tourism is cur...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA TAMBAHAN ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN PADA SEWA MENYEWA KAMERA
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA TAMBAHAN ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN PADA SEWA MENYEWA KAMERA
Abstrak
Salah satu ruang lingkup fikih muamalah adalah pembahasan tentang perikatan dan perjanjian. Dalam melakukan perjanjian harus dilakukan dengan cara kesepakatan atas dasar k...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Abstract. Regarding the object of study discussed, this thesis examines the practice of renting out shops (ruko) that have not yet been built in Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, K...

