Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA RUKO (Studi Kasus : Ruko Sabar Subur di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang)

View through CrossRef
Abstrak. Sewa menyewa atau  ijārah merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan itu sendiri. Berdasarkan informasi yang didapat melalui wawancara, terdapat uang muka yang hangus dan denda dalam praktik sewa menyewa ruko Sabar Subur di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang mana menjadi permasalahan pada penelitian ini. Terdapat perbedaan pandangan antara mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali mengenai uang muka dan denda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik sewa menyewa ruko yang terdapat uang muka yang hangus dan denda ditinjau berdasarkan fikih muamalah. Penelitian ini menggunaan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (library research) sehingga mendapatkan hasil yang menjelaskan bahwa menurut mazhab Imam Syafi’i uang muka tidak dibolehkan karena dianggap sebagai memakan harta orang lain. Sedangkan menurut Imam Hambali uang muka merupakan bagian dari harga barang, sehingga tidak masalah menjadi hangus akibat pembatalan akad. Denda menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali dibolehkan karena denda berkaitan dengan harta dan harus membawa kemaslahatan. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dan Fatwa DSN NO.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Denda. Dengan demikian, praktik sewa menyewa ruko Sabar Subur terjadi khilafiyah pada uang muka yang hangus dan muwafaqah pada denda. Kata Kunci: Ijarah, Uang muka, Denda. Abstract. The rent of hire or ijārah is an transfer contract of benefits to an item or service ata certain time through payment of rent or wages, without the transfer of ownership itself. Based on the information obtained through the interview, there is a charred down of payment and a penalties in the practice of renting shophouse Sabar Subur which is a problem with this research. There is a difference of views between the sect of Imam Syafi’i and Imam Hambali on charred down of psayment and penalties. The purpose of this research is to find out how the shophouse rental practice of a charred down payment and penalties is reviewed based on fiqh muamalah. The study used a qualitative method with the approach to case studies (library research) to produce results that explain that according to the sect of Iman Syafi’i is advances were not acceptable because they are regarded as a eating the possessions of others. Whereas according to sect of Imam Hambali, down of payment is part of the price of goods so, it doesn’t matter to be charred by canceling the transaction. As for the fine according to the Imam Syafi’i and Imam Hambali were permissible because of the treasure and must bring destruction. It is based on a clause of Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 about Down of Payment and Fatwa DSN NO.43/DSN-MUI/VIII/2004 about  Penalties. Therefore, the practice of renting shophouse Sabar Subur results in khilafiyah on charred down of payment and muwafaqah on penalties. Keywords: Ijarah, Down of Payment, Penalties.  
Title: TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA RUKO (Studi Kasus : Ruko Sabar Subur di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang)
Description:
Abstrak.
Sewa menyewa atau  ijārah merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang didapat melalui wawancara, terdapat uang muka yang hangus dan denda dalam praktik sewa menyewa ruko Sabar Subur di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang mana menjadi permasalahan pada penelitian ini.
Terdapat perbedaan pandangan antara mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali mengenai uang muka dan denda.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik sewa menyewa ruko yang terdapat uang muka yang hangus dan denda ditinjau berdasarkan fikih muamalah.
Penelitian ini menggunaan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (library research) sehingga mendapatkan hasil yang menjelaskan bahwa menurut mazhab Imam Syafi’i uang muka tidak dibolehkan karena dianggap sebagai memakan harta orang lain.
Sedangkan menurut Imam Hambali uang muka merupakan bagian dari harga barang, sehingga tidak masalah menjadi hangus akibat pembatalan akad.
Denda menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali dibolehkan karena denda berkaitan dengan harta dan harus membawa kemaslahatan.
Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Fatwa DSN No.
13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dan Fatwa DSN NO.
43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Denda.
Dengan demikian, praktik sewa menyewa ruko Sabar Subur terjadi khilafiyah pada uang muka yang hangus dan muwafaqah pada denda.
Kata Kunci: Ijarah, Uang muka, Denda.
Abstract.
The rent of hire or ijārah is an transfer contract of benefits to an item or service ata certain time through payment of rent or wages, without the transfer of ownership itself.
Based on the information obtained through the interview, there is a charred down of payment and a penalties in the practice of renting shophouse Sabar Subur which is a problem with this research.
There is a difference of views between the sect of Imam Syafi’i and Imam Hambali on charred down of psayment and penalties.
The purpose of this research is to find out how the shophouse rental practice of a charred down payment and penalties is reviewed based on fiqh muamalah.
The study used a qualitative method with the approach to case studies (library research) to produce results that explain that according to the sect of Iman Syafi’i is advances were not acceptable because they are regarded as a eating the possessions of others.
Whereas according to sect of Imam Hambali, down of payment is part of the price of goods so, it doesn’t matter to be charred by canceling the transaction.
As for the fine according to the Imam Syafi’i and Imam Hambali were permissible because of the treasure and must bring destruction.
It is based on a clause of Fatwa DSN No.
13/DSN-MUI/IX/2000 about Down of Payment and Fatwa DSN NO.
43/DSN-MUI/VIII/2004 about  Penalties.
Therefore, the practice of renting shophouse Sabar Subur results in khilafiyah on charred down of payment and muwafaqah on penalties.
Keywords: Ijarah, Down of Payment, Penalties.
 .

Related Results

Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Abstract. Regarding the object of study discussed, this thesis examines the practice of renting out shops (ruko) that have not yet been built in Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, K...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
Abstract. Ijarah is defined as a contract process between the parties, one of wich is the provider of goods/service (Mu’jir) and the other parties as beneficiaries of the goods and...
PERAN LOCAL LEADER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DI KECAMATAN JATINANGOR
PERAN LOCAL LEADER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DI KECAMATAN JATINANGOR
Jatinangor merupakan salah satu kawasan yang rawan terjadinya bencana banjir . Wilayah ini merupakan kawasan pendidikan dan permukiman padat yang kini berkembang pesat, beda sepert...
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif se...
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO MILIK PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA RUMAK)
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO MILIK PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA RUMAK)
Penelitian ini bertujan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah desa dengan penyewa serta untuk mengetahui dan menjelaskan cara ...
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksaan Program Wisata Halal Di DISPARBUD Kabupaten Bandung
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksaan Program Wisata Halal Di DISPARBUD Kabupaten Bandung
Abstract. Handling non-performing financing at BTN Syariah The ‎trend of halal tourism is currently experiencing rapid ‎development and ‎this has The trend of halal tourism is ‎cur...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...

Back to Top