Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN HAK-HAK TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
View through CrossRef
Dasar hukum yang mengatur mengenai hubungan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak-hak tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis.
13
Pelaksanaan hak-hak tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Asia Forestama Raya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan belum terlaksana. Hambatan pertama adalah kurangnya pemahaman pekerja mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hambatan kedua adalah kondisi keuangan PT Asia Forestama Raya saat ini sedang dalam keadaan rugi sehingga pihak perusahaan tidak mampu untuk membayar hak-hak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Hambatan lainnya adalah kurangnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Pada tahun 2019, Serikat Buruh Cahaya Indonesia mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT Asia Forestama Raya. Selain itu, para pekerja PT Asia Forestama Raya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
Title: PELAKSANAAN HAK-HAK TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Description:
Dasar hukum yang mengatur mengenai hubungan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak-hak tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis.
13
Pelaksanaan hak-hak tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Asia Forestama Raya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan belum terlaksana.
Hambatan pertama adalah kurangnya pemahaman pekerja mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hambatan kedua adalah kondisi keuangan PT Asia Forestama Raya saat ini sedang dalam keadaan rugi sehingga pihak perusahaan tidak mampu untuk membayar hak-hak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Hambatan lainnya adalah kurangnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
Pada tahun 2019, Serikat Buruh Cahaya Indonesia mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT Asia Forestama Raya.
Selain itu, para pekerja PT Asia Forestama Raya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
Related Results
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terha...
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif da...
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepa...
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Abstract. Termination of Employment Relationship (Layoff) is the termination of the employment relationship due to a matter that results in the termination of the rights and obliga...
Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang di...
Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah ...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan
Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan
Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan da...

