Javascript must be enabled to continue!
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
View through CrossRef
Abstract. Termination of Employment Relationship (Layoff) is the termination of the employment relationship due to a matter that results in the termination of the rights and obligations between the worker/laborer and the entrepreneur as regulated in Article 1 Number 25 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The problem in writing this is, how the actions of employees against companies that do lay offs are not in accordance with the period of service written in Article 156 of Law No. 13 of 2003 concerning Employment, and how is the legal protection for workers in Termination of Employment (Layoff). The results of the study indicate that disputes over termination of employment must be resolved by Bipartite, Mediation, Conciliation, and Arbitration, if it does not produce results, then the lawsuit is submitted to the Industrial Relations Court. The settlement of disputes over termination of employment at the Industrial Relations Court is carried out in accordance with the provisions of Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes. This study uses a juridical approach with research specifications using analytical descriptive, the type of data used is secondary data, with library research data collection techniques and data analysis techniques using qualitative juridical. Based on the analysis, the results of this study: (1) Knowing the settlement of industrial relations disputes and (2) Knowing what legal protections are obtained by the workers and the company based on Decision Number 113/Pdt/SUS-P.H.l/2020/PN.BDG through the Court Industrial relations.
Abstrak. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah, bagaimana tindakan karyawan terhadap perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai dengan masa kerja yang tertulis di Pasal 156 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja harus di upayakan diselesaikan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, apabila tidak membuahkan hasil barulah gugatan ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan pemutusan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan teknik pengambilan data studi kepustakaan dan Teknik analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Berdasarkan analisis, hasil dari penelitian ini : (1) Mengetahui penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan (2) Mengetahui perlindungan hukum apa yang didapatkan oleh pihak pekerja dan pihak perusahaan berdasarkan Putusan Nomor 113/Pdt/SUS-P.H.l/2020/PN.BDG melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Description:
Abstract.
Termination of Employment Relationship (Layoff) is the termination of the employment relationship due to a matter that results in the termination of the rights and obligations between the worker/laborer and the entrepreneur as regulated in Article 1 Number 25 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower.
The problem in writing this is, how the actions of employees against companies that do lay offs are not in accordance with the period of service written in Article 156 of Law No.
13 of 2003 concerning Employment, and how is the legal protection for workers in Termination of Employment (Layoff).
The results of the study indicate that disputes over termination of employment must be resolved by Bipartite, Mediation, Conciliation, and Arbitration, if it does not produce results, then the lawsuit is submitted to the Industrial Relations Court.
The settlement of disputes over termination of employment at the Industrial Relations Court is carried out in accordance with the provisions of Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes.
This study uses a juridical approach with research specifications using analytical descriptive, the type of data used is secondary data, with library research data collection techniques and data analysis techniques using qualitative juridical.
Based on the analysis, the results of this study: (1) Knowing the settlement of industrial relations disputes and (2) Knowing what legal protections are obtained by the workers and the company based on Decision Number 113/Pdt/SUS-P.
H.
l/2020/PN.
BDG through the Court Industrial relations.
Abstrak.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Permasalahan dalam penulisan ini adalah, bagaimana tindakan karyawan terhadap perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai dengan masa kerja yang tertulis di Pasal 156 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja harus di upayakan diselesaikan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, apabila tidak membuahkan hasil barulah gugatan ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penyelesaian perselisihan pemutusan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan teknik pengambilan data studi kepustakaan dan Teknik analisis data menggunakan yuridis kualitatif.
Berdasarkan analisis, hasil dari penelitian ini : (1) Mengetahui penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan (2) Mengetahui perlindungan hukum apa yang didapatkan oleh pihak pekerja dan pihak perusahaan berdasarkan Putusan Nomor 113/Pdt/SUS-P.
H.
l/2020/PN.
BDG melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Related Results
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Abstrak
Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten...
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Disebabkan oleh Hak Atas Upah di PT. Kalindo Etam Dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Disebabkan oleh Hak Atas Upah di PT. Kalindo Etam Dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004
Abstract. Industrial Relations Disputes are differences of opinion that make conflicts between employers or employers' combinations with workers / workers or trade unions / trade u...
PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusa...
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terha...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepa...
Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang di...
Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 249/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn)
Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 249/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn)
Masalah pemutusan hubungan kerja memiliki kaitan erat dengan kepentingan ekonomi pengusaha serta hak asasi manusia. Pengaturan terkait PHK harus mempertimbangkan kedua aspek terseb...

