Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

View through CrossRef
  Abstrak Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mempertimbangkan keadaan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan dapat memberi kepastian hukum atas Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri. Terkait dengan perusahaan yang wajib membayar pesangon bagi pekerja yang di PHK harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi terhadap pekerja akibat penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun penutupan perusahaan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial yakni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan pemutusan hubungan kerja terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja yakni pekerja mendapatkan pesangong sebagai uang pergantian bagi pekerja yang di PHK. Dengan demikian dapat menyelesaiakan permasalahan PHK dengan cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 156 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Universitas Tamansiswa Palembang
Title: PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Description:
  Abstrak Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain mempertimbangkan keadaan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan dapat memberi kepastian hukum atas Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri.
Terkait dengan perusahaan yang wajib membayar pesangon bagi pekerja yang di PHK harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi terhadap pekerja akibat penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun penutupan perusahaan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial yakni perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja yakni pekerja mendapatkan pesangong sebagai uang pergantian bagi pekerja yang di PHK.
Dengan demikian dapat menyelesaiakan permasalahan PHK dengan cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 156 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Related Results

Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepa...
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
This study aims to analyze the existence, legal standing, and implementation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on Job Creation following the issuanc...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No. 2/2017 (Perppu), that now has b...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
This study analyzes legal justice for workers in the application of non-competition clauses in employment contracts, particularly in the context of unequal bargaining positions bet...

Back to Top