Javascript must be enabled to continue!
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
View through CrossRef
Abstrak
Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mempertimbangkan keadaan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan dapat memberi kepastian hukum atas Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri. Terkait dengan perusahaan yang wajib membayar pesangon bagi pekerja yang di PHK harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi terhadap pekerja akibat penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun penutupan perusahaan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial yakni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan pemutusan hubungan kerja terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja yakni pekerja mendapatkan pesangong sebagai uang pergantian bagi pekerja yang di PHK. Dengan demikian dapat menyelesaiakan permasalahan PHK dengan cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 156 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Title: PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Description:
Abstrak
Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain mempertimbangkan keadaan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan dapat memberi kepastian hukum atas Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri.
Terkait dengan perusahaan yang wajib membayar pesangon bagi pekerja yang di PHK harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi terhadap pekerja akibat penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun penutupan perusahaan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial yakni perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja yakni pekerja mendapatkan pesangong sebagai uang pergantian bagi pekerja yang di PHK.
Dengan demikian dapat menyelesaiakan permasalahan PHK dengan cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 156 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Related Results
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepa...
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
This study aims to analyze the existence, legal standing, and implementation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on Job Creation following the issuanc...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No. 2/2017 (Perppu), that now has b...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta
Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta
Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis transaksi Non-Fungible Token (NFT) ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. Transaksi Non-Fungible Token (NFT) telah menjadi fenomena y...
MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA
MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA
Aspek hak cipta menjadi semakin penting dalam era disrupsi AI, terutama di industri media. AI memiliki potensi untuk menciptakan konten baru yang mungkin melanggar hak cipta seseor...

