Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas

View through CrossRef
The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No. 2/2017 (Perppu), that now has been officially being the mass organization regulation, causes pro and contra.This article analyses the substance of the differencies of HTI, NU, and Muhammadiyah opinion about violant attack (makar) and Perppu as its rule to protect it. It also analyses the rationale and reason of their opinion. This article finds two points: First, HTI noted that their activities were not a violant attack but the religious proselytizing (dakwah) so that the dimissal act through Perppu, according to them, was not appropriate. Meanwhile, NU said that HTI activities were a violant attack and they supported itsdismissal through Perppu. Whereas Muhammadiyah argued that the contradiction toward national idology is a violant attack but it dimissal has to be constitutional. Second, based on the social dialectic theory, this article notes that the differencies of these mass organization opinion were influenced by their different conception on nation that internalized when they looked at the problem of violant attack and Perppu. According to the political identity theory, each mass organization brings religious knowledge identity that fitted together, especially concerning Perppu.   Diskursus terkait penonaktifan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 (Perppu Ormas), yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas, memunculkan pro-kontra. Artikel ini mengkaji bagaimana substansi perbedaan pandangan HTI, Nahdhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah (MU) tentang makar dan Perppu sebagai payung hukum pencegahannya. Lantas, apa sebenarnya yang melandasi perbedaan pandangan tersebut. Kajian ini menemukan beberapa hal. Pertama, HTI berpandangan bahwa aktivitas mereka bukan makar melainkan aktivitas dakwah sehingga pembubarannya melalui Perppu dinilai tidak beralasan. Sementara NU memandang aktivitas HTI adalah makar dan mendukung pembubarannya melalui Perppu. Adapun Muhammadiyah berpandangan bahwa yang bertentangan dengan ideologi negara adalah makar, tapi pencegahannya harus secara konstitusional. Kedua, merujuk pada teori dialektika sosial, perbedaan sikap masing-masing ormas dipengaruhi oleh pandangan mereka tentang konsepsi negara yang terinternalisasi dalam menyikapi persoalan makar dan pencegahannya melalui Perppu. Sementara berdasarkan teori politik identitas, masing-masing ormas mengusung identitas pemahaman keagamaan yang saling beririsan terkait Perppu.
Title: Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
Description:
The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No.
2/2017 (Perppu), that now has been officially being the mass organization regulation, causes pro and contra.
This article analyses the substance of the differencies of HTI, NU, and Muhammadiyah opinion about violant attack (makar) and Perppu as its rule to protect it.
It also analyses the rationale and reason of their opinion.
This article finds two points: First, HTI noted that their activities were not a violant attack but the religious proselytizing (dakwah) so that the dimissal act through Perppu, according to them, was not appropriate.
Meanwhile, NU said that HTI activities were a violant attack and they supported itsdismissal through Perppu.
Whereas Muhammadiyah argued that the contradiction toward national idology is a violant attack but it dimissal has to be constitutional.
Second, based on the social dialectic theory, this article notes that the differencies of these mass organization opinion were influenced by their different conception on nation that internalized when they looked at the problem of violant attack and Perppu.
According to the political identity theory, each mass organization brings religious knowledge identity that fitted together, especially concerning Perppu.
  Diskursus terkait penonaktifan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
2 tahun 2017 (Perppu Ormas), yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas, memunculkan pro-kontra.
Artikel ini mengkaji bagaimana substansi perbedaan pandangan HTI, Nahdhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah (MU) tentang makar dan Perppu sebagai payung hukum pencegahannya.
Lantas, apa sebenarnya yang melandasi perbedaan pandangan tersebut.
Kajian ini menemukan beberapa hal.
Pertama, HTI berpandangan bahwa aktivitas mereka bukan makar melainkan aktivitas dakwah sehingga pembubarannya melalui Perppu dinilai tidak beralasan.
Sementara NU memandang aktivitas HTI adalah makar dan mendukung pembubarannya melalui Perppu.
Adapun Muhammadiyah berpandangan bahwa yang bertentangan dengan ideologi negara adalah makar, tapi pencegahannya harus secara konstitusional.
Kedua, merujuk pada teori dialektika sosial, perbedaan sikap masing-masing ormas dipengaruhi oleh pandangan mereka tentang konsepsi negara yang terinternalisasi dalam menyikapi persoalan makar dan pencegahannya melalui Perppu.
Sementara berdasarkan teori politik identitas, masing-masing ormas mengusung identitas pemahaman keagamaan yang saling beririsan terkait Perppu.

Related Results

Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
This study aims to analyze the existence, legal standing, and implementation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on Job Creation following the issuanc...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Menelisik politik identitas di Kalimantan Barat berdasarkan perspektif filsafat politik Armada Riyanto
Menelisik politik identitas di Kalimantan Barat berdasarkan perspektif filsafat politik Armada Riyanto
Artikel ini membahas politik identitas sebagai tindakan politis yang bertujuan untuk memajukan kepentingan kelompok berdasarkan kesamaan identitas atau karakteristik mereka. Politi...
Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah?
Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah?
Tanggal 10 Juli 2017, rakyat Indonesia sempat dikejutkan dengan adanya kebar tentang dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU. No. 17 Tahun 2013 tent...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...

Back to Top