Javascript must be enabled to continue!
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
View through CrossRef
This study analyzes legal justice for workers in the application of non-competition clauses in employment contracts, particularly in the context of unequal bargaining positions between employers and employees. Although non-competition clauses are commonly used to protect trade secrets and business interests, Indonesian labor law does not explicitly regulate their scope and limitations, resulting in legal uncertainty and inconsistent judicial decisions. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, comparative, and case approaches, focusing on court decisions concerning non-competition clauses and comparing Indonesian practice with regulatory models in the United States. The findings reveal that the application of non-competition clauses may restrict workers’ constitutional right to work and hinder career mobility, especially when such clauses are imposed without proportional compensation and clear limitations. The study further demonstrates that excessive reliance on the principle of freedom of contract often undermines substantive justice for workers. The novelty of this research lies in offering a comparative regulatory framework that integrates j
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan sanksi hukum dalam Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja dan menjamin kepastian hukum dalam praktik pemutusan hubungan kerja. Ketiadaan norma sanksi yang tegas dan operasional terhadap pelanggaran ketentuan PHK menimbulkan ambiguitas normatif yang melemahkan penegakan hukum serta menciptakan ketimpangan perlindungan antara pengusaha dan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan Pasal 157A dalam sistem sanksi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Pasal 157A masih bersifat umum dan belum memiliki daya sanksi yang efektif jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam klaster ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185–189 yang secara tegas mengatur sanksi administratif dan pidana. Kondisi tersebut menyebabkan norma Pasal 157A cenderung tidak efektif dalam mencegah praktik PHK yang sewenang-wenang. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual melalui tawaran rekonstruksi norma sanksi yang lebih spesifik dan proporsional dengan menitikberatkan pada sanksi administratif yang diperkuat dengan denda sebagai ultimum remedium, guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang berimbang dalam hubungan industrial.
ustice-oriented principles, including reasonable duration, limited scope, and compensation requirements, as reflected in the Freedom to Work Act and consideration requirements applied in the United States. This study concludes that the establishment of explicit and worker-oriented regulations on non-competition clauses is essential to ensure legal certainty, balanced protection, and a fair labor market in Indonesia.
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan sanksi hukum dalam Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja dan menjamin kepastian hukum dalam praktik pemutusan hubungan kerja. Ketiadaan norma sanksi yang tegas dan operasional terhadap pelanggaran ketentuan PHK menimbulkan ambiguitas normatif yang melemahkan penegakan hukum serta menciptakan ketimpangan perlindungan antara pengusaha dan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan Pasal 157A dalam sistem sanksi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Pasal 157A masih bersifat umum dan belum memiliki daya sanksi yang efektif jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam klaster ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185–189 yang secara tegas mengatur sanksi administratif dan pidana. Kondisi tersebut menyebabkan norma Pasal 157A cenderung tidak efektif dalam mencegah praktik PHK yang sewenang-wenang. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual melalui tawaran rekonstruksi norma sanksi yang lebih spesifik dan proporsional dengan menitikberatkan pada sanksi administratif yang diperkuat dengan denda sebagai ultimum remedium, guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang berimbang dalam hubungan industrial.
Title: Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
Description:
This study analyzes legal justice for workers in the application of non-competition clauses in employment contracts, particularly in the context of unequal bargaining positions between employers and employees.
Although non-competition clauses are commonly used to protect trade secrets and business interests, Indonesian labor law does not explicitly regulate their scope and limitations, resulting in legal uncertainty and inconsistent judicial decisions.
This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, comparative, and case approaches, focusing on court decisions concerning non-competition clauses and comparing Indonesian practice with regulatory models in the United States.
The findings reveal that the application of non-competition clauses may restrict workers’ constitutional right to work and hinder career mobility, especially when such clauses are imposed without proportional compensation and clear limitations.
The study further demonstrates that excessive reliance on the principle of freedom of contract often undermines substantive justice for workers.
The novelty of this research lies in offering a comparative regulatory framework that integrates j
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan sanksi hukum dalam Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja dan menjamin kepastian hukum dalam praktik pemutusan hubungan kerja.
Ketiadaan norma sanksi yang tegas dan operasional terhadap pelanggaran ketentuan PHK menimbulkan ambiguitas normatif yang melemahkan penegakan hukum serta menciptakan ketimpangan perlindungan antara pengusaha dan pekerja.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan Pasal 157A dalam sistem sanksi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Pasal 157A masih bersifat umum dan belum memiliki daya sanksi yang efektif jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam klaster ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185–189 yang secara tegas mengatur sanksi administratif dan pidana.
Kondisi tersebut menyebabkan norma Pasal 157A cenderung tidak efektif dalam mencegah praktik PHK yang sewenang-wenang.
Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual melalui tawaran rekonstruksi norma sanksi yang lebih spesifik dan proporsional dengan menitikberatkan pada sanksi administratif yang diperkuat dengan denda sebagai ultimum remedium, guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang berimbang dalam hubungan industrial.
ustice-oriented principles, including reasonable duration, limited scope, and compensation requirements, as reflected in the Freedom to Work Act and consideration requirements applied in the United States.
This study concludes that the establishment of explicit and worker-oriented regulations on non-competition clauses is essential to ensure legal certainty, balanced protection, and a fair labor market in Indonesia.
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan sanksi hukum dalam Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja dan menjamin kepastian hukum dalam praktik pemutusan hubungan kerja.
Ketiadaan norma sanksi yang tegas dan operasional terhadap pelanggaran ketentuan PHK menimbulkan ambiguitas normatif yang melemahkan penegakan hukum serta menciptakan ketimpangan perlindungan antara pengusaha dan pekerja.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan Pasal 157A dalam sistem sanksi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Pasal 157A masih bersifat umum dan belum memiliki daya sanksi yang efektif jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam klaster ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185–189 yang secara tegas mengatur sanksi administratif dan pidana.
Kondisi tersebut menyebabkan norma Pasal 157A cenderung tidak efektif dalam mencegah praktik PHK yang sewenang-wenang.
Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual melalui tawaran rekonstruksi norma sanksi yang lebih spesifik dan proporsional dengan menitikberatkan pada sanksi administratif yang diperkuat dengan denda sebagai ultimum remedium, guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang berimbang dalam hubungan industrial.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul
Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan prinsip "Satu Klausul Multi Konsep" dalam kontrak-kontrak untuk layanan komunikasi, air, dan listrik. Meskipun pendekatan in...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...

