Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausul Baku Dalam Kontrak Bisnis Industri Manufaktur
View through CrossRef
This study aims to analyze the position of standard clauses in manufacturing industry business contracts from a civil law perspective, to assess their conformity with the principles of freedom of contract, fairness, and good faith, and to provide practical recommendations so that these clauses do not harm any party. The background of this research is based on the widespread use of standard clauses unilaterally determined by dominant parties in manufacturing contracts, which potentially create an imbalance in bargaining power and disadvantages for weaker parties. The urgency of this study lies in the need to ensure legal certainty while also providing fair protection in manufacturing business relations, considering that this sector is the main driver of the national economy. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical specification through library research of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings reveal that while standard clauses provide efficiency, uniformity, and legal certainty, they also pose risks of abuse of dominant positions. The novelty of this study lies in its specific focus on standard clauses in manufacturing contracts, in contrast to previous studies that mainly emphasized consumer protection or MSME partnerships. The conclusion highlights the crucial role of civil law in maintaining a balance of interests between the parties, while the recommendation emphasizes the need for restrictions and adjustments to standard clauses through sectoral regulations or guidelines, so that manufacturing contracts remain efficient, fair, and sustainable.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan klausula (klausul) baku dalam kontrak bisnis industri manufaktur dari perspektif hukum perdata, menilai kesesuaiannya dengan asas kebebasan berkontrak, keadilan, dan iktikad baik, serta memberikan rekomendasi praktis agar klausul tersebut tidak merugikan salah satu pihak. Latar belakang penelitian didasari oleh maraknya penggunaan klausula baku yang disusun sepihak oleh pihak dominan dalam kontrak manufaktur, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar dan kerugian bagi pihak yang lemah. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang adil dalam hubungan bisnis manufaktur, mengingat sektor ini merupakan penggerak utama perekonomian nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul baku memberikan manfaat berupa efisiensi, keseragaman, dan kepastian hukum, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan kedudukan dominan; kebaruan penelitian ini terletak pada fokus kajian terhadap praktik klausul baku dalam kontrak manufaktur yang berbeda dari penelitian terdahulu yang lebih banyak menyoroti aspek perlindungan konsumen atau kemitraan UMKM. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran hukum perdata sangat penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan para pihak, sedangkan rekomendasi yang ditawarkan adalah perlunya pembatasan dan penyesuaian klausul baku melalui regulasi atau pedoman khusus agar kontrak manufaktur tetap efisien sekaligus adil dan berkelanjutan.
Universitas Semarang
Title: Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausul Baku Dalam Kontrak Bisnis Industri Manufaktur
Description:
This study aims to analyze the position of standard clauses in manufacturing industry business contracts from a civil law perspective, to assess their conformity with the principles of freedom of contract, fairness, and good faith, and to provide practical recommendations so that these clauses do not harm any party.
The background of this research is based on the widespread use of standard clauses unilaterally determined by dominant parties in manufacturing contracts, which potentially create an imbalance in bargaining power and disadvantages for weaker parties.
The urgency of this study lies in the need to ensure legal certainty while also providing fair protection in manufacturing business relations, considering that this sector is the main driver of the national economy.
The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical specification through library research of primary, secondary, and tertiary legal materials.
The findings reveal that while standard clauses provide efficiency, uniformity, and legal certainty, they also pose risks of abuse of dominant positions.
The novelty of this study lies in its specific focus on standard clauses in manufacturing contracts, in contrast to previous studies that mainly emphasized consumer protection or MSME partnerships.
The conclusion highlights the crucial role of civil law in maintaining a balance of interests between the parties, while the recommendation emphasizes the need for restrictions and adjustments to standard clauses through sectoral regulations or guidelines, so that manufacturing contracts remain efficient, fair, and sustainable.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan klausula (klausul) baku dalam kontrak bisnis industri manufaktur dari perspektif hukum perdata, menilai kesesuaiannya dengan asas kebebasan berkontrak, keadilan, dan iktikad baik, serta memberikan rekomendasi praktis agar klausul tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
Latar belakang penelitian didasari oleh maraknya penggunaan klausula baku yang disusun sepihak oleh pihak dominan dalam kontrak manufaktur, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar dan kerugian bagi pihak yang lemah.
Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang adil dalam hubungan bisnis manufaktur, mengingat sektor ini merupakan penggerak utama perekonomian nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul baku memberikan manfaat berupa efisiensi, keseragaman, dan kepastian hukum, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan kedudukan dominan; kebaruan penelitian ini terletak pada fokus kajian terhadap praktik klausul baku dalam kontrak manufaktur yang berbeda dari penelitian terdahulu yang lebih banyak menyoroti aspek perlindungan konsumen atau kemitraan UMKM.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran hukum perdata sangat penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan para pihak, sedangkan rekomendasi yang ditawarkan adalah perlunya pembatasan dan penyesuaian klausul baku melalui regulasi atau pedoman khusus agar kontrak manufaktur tetap efisien sekaligus adil dan berkelanjutan.
.
Related Results
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul
Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan prinsip "Satu Klausul Multi Konsep" dalam kontrak-kontrak untuk layanan komunikasi, air, dan listrik. Meskipun pendekatan in...
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dala...
Moralitas Hukum Dalam Kontrak
Moralitas Hukum Dalam Kontrak
Kontrak adalah janji suci dalam dunia hukum, yang berlandaskan pada asas fundamental pacta sunt servanda—janji wajib ditaati. Namun, dalam setiap perjanjian, selalu ada bayangan pe...

