Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dapat dijumpai pada kaidah dan prinsip-prinsip hukum kontrak internasional yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan transaksi bisnis internasional. Adapun ketentuan dalam konvensi internasional tersebut mengenai Contracts for the internasional Sale of Goods (CISG) dan the UNIDROIT Principle of International Contracts Tahun 1994. Prinsip-prinsip UNIDROIT merupakan sumber hukum kontrak internasional yang dibuat sebagai upaya menciptakan harmonisasi hukum dan aturan-aturan dalam perdagangan internasional. Prinsip-prinsip hukum kontrak tersebut diantaranya adalah; Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan bisnis, Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing), Prinsip force majeure dan Retroactive effect of Avoidance (tidak berlaku surut). 2. Mengenai forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih.Kata kunci: Implementasi Hukum, Kegiatan Transaksi, Bisnis Internasional
Title: IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Internasional.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.
Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dapat dijumpai pada kaidah dan prinsip-prinsip hukum kontrak internasional yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan transaksi bisnis internasional.
Adapun ketentuan dalam konvensi internasional tersebut mengenai Contracts for the internasional Sale of Goods (CISG) dan the UNIDROIT Principle of International Contracts Tahun 1994.
Prinsip-prinsip UNIDROIT merupakan sumber hukum kontrak internasional yang dibuat sebagai upaya menciptakan harmonisasi hukum dan aturan-aturan dalam perdagangan internasional.
Prinsip-prinsip hukum kontrak tersebut diantaranya adalah; Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan bisnis, Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing), Prinsip force majeure dan Retroactive effect of Avoidance (tidak berlaku surut).
2.
Mengenai forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya.
Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya.
Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih.
Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat.
Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih.
Kata kunci: Implementasi Hukum, Kegiatan Transaksi, Bisnis Internasional.

Related Results

PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
AbstractSettlement of international disputes in terms of electronic contracts, there are still legal loopholes in the event of international disputes in electronic contracts. Activ...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport? Kedua, bagaimana problematika hukum dan sosial yang ditimb...

Back to Top