Javascript must be enabled to continue!
Moralitas Hukum Dalam Kontrak
View through CrossRef
Kontrak adalah janji suci dalam dunia hukum, yang berlandaskan pada asas fundamental pacta sunt servanda—janji wajib ditaati. Namun, dalam setiap perjanjian, selalu ada bayangan pelanggaran yang menguji integritas dan moralitas para pihak: mulai dari kelalaian murni hingga tindakan yang disengaja.
Buku ini mengajak pembaca untuk menelusuri dimensi terdalam dari hukum kontrak, melampaui sekadar pasal-pasal teknis dalam KUH Perdata. Fokus utama diletakkan pada pemahaman kritis terhadap dua jalur sengketa yang paling sering muncul di pengadilan Indonesia: Wanprestasi (Cidera Janji Kontraktual) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penulis tidak hanya membedah unsur-unsur normatif dari Wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata) dan PMH (Pasal 1365 KUH Perdata), tetapi juga secara tajam menganalisis konflik, tumpang tindih, dan pilihan gugatan (samenloop) yang sering membingungkan praktisi dan akademisi. Kapan sebuah pelanggaran kontrak murni (Wanprestasi) berubah menjadi Perbuatan Melawan Hukum? Bagaimana peran prinsip Itikad Baik—sebagai manifestasi moralitas hukum—menentukan validitas dan keadilan dalam pelaksanaan kontrak?
Melalui analisis yurisprudensi dan doktrin hukum perdata yang mendalam, buku ini menawarkan panduan komprehensif untuk memahami:* Fondasi filosofis kontrak dan pentingnya ketaatan pada kewajiban.* Bentuk-bentuk pelanggaran dan prosedur pertanggungjawaban ganti rugi.* Kriteria penentuan sifat gugatan ketika pelanggaran kontrak juga melanggar kewajiban hukum umum.* Upaya rekonstruksi moralitas hukum untuk mencapai keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa perikatan."Moralitas Hukum dalam Kontrak" adalah bacaan wajib bagi para akademisi, mahasiswa, notaris, serta praktisi yang berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum di tengah dinamika janji dan pengingkaran dalam setiap perjanjian.
Title: Moralitas Hukum Dalam Kontrak
Description:
Kontrak adalah janji suci dalam dunia hukum, yang berlandaskan pada asas fundamental pacta sunt servanda—janji wajib ditaati.
Namun, dalam setiap perjanjian, selalu ada bayangan pelanggaran yang menguji integritas dan moralitas para pihak: mulai dari kelalaian murni hingga tindakan yang disengaja.
Buku ini mengajak pembaca untuk menelusuri dimensi terdalam dari hukum kontrak, melampaui sekadar pasal-pasal teknis dalam KUH Perdata.
Fokus utama diletakkan pada pemahaman kritis terhadap dua jalur sengketa yang paling sering muncul di pengadilan Indonesia: Wanprestasi (Cidera Janji Kontraktual) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penulis tidak hanya membedah unsur-unsur normatif dari Wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata) dan PMH (Pasal 1365 KUH Perdata), tetapi juga secara tajam menganalisis konflik, tumpang tindih, dan pilihan gugatan (samenloop) yang sering membingungkan praktisi dan akademisi.
Kapan sebuah pelanggaran kontrak murni (Wanprestasi) berubah menjadi Perbuatan Melawan Hukum? Bagaimana peran prinsip Itikad Baik—sebagai manifestasi moralitas hukum—menentukan validitas dan keadilan dalam pelaksanaan kontrak?
Melalui analisis yurisprudensi dan doktrin hukum perdata yang mendalam, buku ini menawarkan panduan komprehensif untuk memahami:* Fondasi filosofis kontrak dan pentingnya ketaatan pada kewajiban.
* Bentuk-bentuk pelanggaran dan prosedur pertanggungjawaban ganti rugi.
* Kriteria penentuan sifat gugatan ketika pelanggaran kontrak juga melanggar kewajiban hukum umum.
* Upaya rekonstruksi moralitas hukum untuk mencapai keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa perikatan.
"Moralitas Hukum dalam Kontrak" adalah bacaan wajib bagi para akademisi, mahasiswa, notaris, serta praktisi yang berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum di tengah dinamika janji dan pengingkaran dalam setiap perjanjian.
Related Results
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
Karyawan kontrak atau sering juga disebut karyawan tidak tetap, umumnya terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu, atau jangka waktu tertent...
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dala...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
Konflik dasar dalam yurisprudensi Islam terbagi dalam beberapa hal pokok yang terus menjadi perdebatan para cendikiawan Islam. Konflik dasar tersebut antara lain, konflik dan keteg...

