Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

View through CrossRef
Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepada karyawan yang diakibatkan oleh menurunnya pendapatan perusahaan. Permasalahan mulai timbul saat pesangon para karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan jerih payah para karyawan saat bekerja di dalam perusahaan, sehingga memicu adanya aksi demo di berbagai titik dan kota di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis terhadap hak pesangon pemutusan hubungan kerja setalah berlakunya undang-undang cipta kerja. Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif. Dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konsep. Pengumpulan data dan analisis jurnal didapatkan dari Undang-Undang Nomor 6 tentang Penetapan Perpu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, dan “UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Hasil dari penelitian ini adalah dalam UU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pegawai akibat PHK. Dalam Undang-Undang tersebut dipaparkan bahwa hak pesangon didapatkan karyawan dari masa kerja kurang dari satu tahun sampai dengan delapan tahun atau lebih. Rincian pesangon yang didapatkan oleh karyawan adalah mulai dari pesangon satu bulan upah sampai dengan sembilan bulan upah. Akan tetapi pada Pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”. Pada pasal tersebut memaparkan pegawai bisa mendapatkan hak pesangon dan/atau uang penghargaan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah berdasarkan analisis pada kajian Undang-Undang Cipta Kerja dipaparkan hasil bahwa saat karyawan mengalami PHK oleh perusahaan, maka karyawan berhak mendapatkan hak pesangon oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Title: Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Description:
Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan.
Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepada karyawan yang diakibatkan oleh menurunnya pendapatan perusahaan.
Permasalahan mulai timbul saat pesangon para karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan jerih payah para karyawan saat bekerja di dalam perusahaan, sehingga memicu adanya aksi demo di berbagai titik dan kota di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis terhadap hak pesangon pemutusan hubungan kerja setalah berlakunya undang-undang cipta kerja.
Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif.
Dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konsep.
Pengumpulan data dan analisis jurnal didapatkan dari Undang-Undang Nomor 6 tentang Penetapan Perpu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, dan “UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Hasil dari penelitian ini adalah dalam UU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pegawai akibat PHK.
Dalam Undang-Undang tersebut dipaparkan bahwa hak pesangon didapatkan karyawan dari masa kerja kurang dari satu tahun sampai dengan delapan tahun atau lebih.
Rincian pesangon yang didapatkan oleh karyawan adalah mulai dari pesangon satu bulan upah sampai dengan sembilan bulan upah.
Akan tetapi pada Pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
”.
Pada pasal tersebut memaparkan pegawai bisa mendapatkan hak pesangon dan/atau uang penghargaan.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah berdasarkan analisis pada kajian Undang-Undang Cipta Kerja dipaparkan hasil bahwa saat karyawan mengalami PHK oleh perusahaan, maka karyawan berhak mendapatkan hak pesangon oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Related Results

PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terha...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
  Abstrak Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten...
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi sertifikat hak cipta sebagai jaminan kredit di institusi perbankan Indonesia. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada ...
PELAKSANAAN HAK-HAK TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
PELAKSANAAN HAK-HAK TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Dasar hukum yang mengatur mengenai hubungan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksan...
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...

Back to Top