Javascript must be enabled to continue!
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi sertifikat hak cipta sebagai jaminan kredit di institusi perbankan Indonesia. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada bagaimana ketentuan hukum mengaturnya, serta masalah yang muncul dalam praktik lapangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur penggunaan hak cipta sebagai jaminan kredit. Undang-undang ini memungkinkan penggunaan hak cipta sebagai jaminan fidusia. Meskipun ada aturan, praktiknya masih menghadapi beberapa tantangan. Ini termasuk kesulitan menentukan nilai ekonomis hak cipta, ketidakjelasan tentang status kepemilikan hak cipta, dan kurangnya pemahaman pihak perbankan tentang potensi hak cipta sebagai jaminan yang dapat diandalkan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun hak cipta memiliki potensi yang signifikan untuk digunakan sebagai jaminan kredit yang dapat membantu pertumbuhan industri kreatif, peraturan yang berlaku harus diperbarui, terutama dalam hal bagaimana hak cipta diterapkan. Studi ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi pemangku kepentingan tentang bagaimana menggunakan sertifikat hak cipta sebagai alat jaminan kredit lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan meskipun regulasi di Indonesia telah mengakui hak cipta sebagai agunan kredit, implementasinya terhambat oleh faktor: bank menghadapi kesulitan dalam menilai dan mengeksekusi jaminan hak cipta karena sifatnya yang tidak berwujud dan kurang likuid. Sistem pendaftaran hak cipta yang deklaratif, kurangnya SDM yang kompeten dalam menilai karya seni, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan perbankan, memperparah situasi ini.
The aim of this research is to study the function of copyright certificates as credit collateral in Indonesian banking institutions. This research places special emphasis on how legal provisions regulate it, as well as problems that arise in field practice. Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates the use of copyright as credit collateral in this context. This law allows the use of copyright as a fiduciary guarantee. Even though there are regulations, the practice still faces several challenges. These include the difficulty of determining the economic value of copyright, uncertainty about the status of copyright ownership, and a lack of understanding on the part of banks about the potential of copyright as reliable collateral. This research uses normative juridical and qualitative descriptive analysis. The research results show that, although copyright has significant potential to be used as credit collateral that can help the growth of creative industries, applicable regulations must be updated, especially in terms of how copyright is implemented. This study is expected to provide a new perspective for stakeholders on how to use copyright certificates as a credit guarantee tool more effectively. The research results show that although regulations in Indonesia have recognized copyright as credit collateral, its implementation is hampered by factors: banks face difficulties in assessing and executing copyright collateral due to its intangible and less liquid nature. The declarative copyright registration system, lack of competent human resources in assessing works of art, as well as minimal outreach to the public and banks, exacerbate this situation.
Title: SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi sertifikat hak cipta sebagai jaminan kredit di institusi perbankan Indonesia.
Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada bagaimana ketentuan hukum mengaturnya, serta masalah yang muncul dalam praktik lapangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur penggunaan hak cipta sebagai jaminan kredit.
Undang-undang ini memungkinkan penggunaan hak cipta sebagai jaminan fidusia.
Meskipun ada aturan, praktiknya masih menghadapi beberapa tantangan.
Ini termasuk kesulitan menentukan nilai ekonomis hak cipta, ketidakjelasan tentang status kepemilikan hak cipta, dan kurangnya pemahaman pihak perbankan tentang potensi hak cipta sebagai jaminan yang dapat diandalkan.
Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun hak cipta memiliki potensi yang signifikan untuk digunakan sebagai jaminan kredit yang dapat membantu pertumbuhan industri kreatif, peraturan yang berlaku harus diperbarui, terutama dalam hal bagaimana hak cipta diterapkan.
Studi ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi pemangku kepentingan tentang bagaimana menggunakan sertifikat hak cipta sebagai alat jaminan kredit lebih efektif.
Hasil penelitian menunjukkan meskipun regulasi di Indonesia telah mengakui hak cipta sebagai agunan kredit, implementasinya terhambat oleh faktor: bank menghadapi kesulitan dalam menilai dan mengeksekusi jaminan hak cipta karena sifatnya yang tidak berwujud dan kurang likuid.
Sistem pendaftaran hak cipta yang deklaratif, kurangnya SDM yang kompeten dalam menilai karya seni, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan perbankan, memperparah situasi ini.
The aim of this research is to study the function of copyright certificates as credit collateral in Indonesian banking institutions.
This research places special emphasis on how legal provisions regulate it, as well as problems that arise in field practice.
Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates the use of copyright as credit collateral in this context.
This law allows the use of copyright as a fiduciary guarantee.
Even though there are regulations, the practice still faces several challenges.
These include the difficulty of determining the economic value of copyright, uncertainty about the status of copyright ownership, and a lack of understanding on the part of banks about the potential of copyright as reliable collateral.
This research uses normative juridical and qualitative descriptive analysis.
The research results show that, although copyright has significant potential to be used as credit collateral that can help the growth of creative industries, applicable regulations must be updated, especially in terms of how copyright is implemented.
This study is expected to provide a new perspective for stakeholders on how to use copyright certificates as a credit guarantee tool more effectively.
The research results show that although regulations in Indonesia have recognized copyright as credit collateral, its implementation is hampered by factors: banks face difficulties in assessing and executing copyright collateral due to its intangible and less liquid nature.
The declarative copyright registration system, lack of competent human resources in assessing works of art, as well as minimal outreach to the public and banks, exacerbate this situation.
Related Results
Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan
Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan
Jaminan kredit digunakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kreditur, yaitu sebagai kepastian atas pelunasan utang debitur dalam hal apabila debitur tida...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia
Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia
Abstract. This study aims to analyze the use of Copyright value as an object of fiduciary guarantee based on muamalah jurisprudence and Copyright Law.This research uses a normative...
MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA
MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA
Aspek hak cipta menjadi semakin penting dalam era disrupsi AI, terutama di industri media. AI memiliki potensi untuk menciptakan konten baru yang mungkin melanggar hak cipta seseor...
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokalmaupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam duniaperbankan merupakan suatu ...
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) SUMATERA BARAT
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) SUMATERA BARAT
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana prosedur pemberian kredit pada PT. BPD Sumatera Barat. Metode Analisa Data yang digunakan metode analisa kualitatif se...

