Javascript must be enabled to continue!
Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia
View through CrossRef
Abstract. This study aims to analyze the use of Copyright value as an object of fiduciary guarantee based on muamalah jurisprudence and Copyright Law.This research uses a normative juridical approach. The data source used in this study is secondary data and then supported by primary data. The data collection used in this study used literature studies and interviews. Then the data is analyzed using analytical descriptive methods. The results showed that the use of Copyright value as an object of fiduciary guarantee is difficult to apply in financial institutions, it is due to the lack of regulations in assessing Copyright and there is no Copyright appraisal agency. Based on jurisprudence, the use of the value of Copyright as an object of fiduciary guarantee contains gharar and harm, it is because in the assessment of Copyright causes speculation in assessing Copyright because there is no institution that can calculate the value of Copyright so that it can cause harm to one party. Until this research was conducted, there were no derivative regulations from the Copyright Law itself, but the Copyright Law was supported by the birth of PP Number 24 of 2022. The implementation of Copyright as an object of guarantee must be regulated in regulations in the financial institutions themselves such as PBI and POJK.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan fikih muamalah dan UU Hak Cipta.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder lalu didukung dengan data primer. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan wawancara. Kemudian data dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit untuk diterapkan di lembaga keuangan, hal itu dikarenakan kurangnya regulasi dalam menilai Hak Cipta dan belum ada lembaga penilai Hak Cipta. Berdasarkan fikih muamalah penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia mengandung gharar dan kemudharatan, hal itu karena dalam penilaian Hak Cipta menimbulkan spekulasi dalam menilai Hak Cipta karena tidak ada lembaga yang dapat mentaksasi nilai Hak Cipta sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Hingga penelitian ini dilakukan belum ada peraturan turunan dari UU Hak Cipta itu sendiri, akan tetapi UU Hak Cipta didukung dengan lahirnya PP Nomor 24 Tahun 2022. Implementasi Hak Cipta sebagai objek jaminan harus diatur dalam regulasi di lembaga keuangan itu sendiri seperti PBI dan POJK.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia
Description:
Abstract.
This study aims to analyze the use of Copyright value as an object of fiduciary guarantee based on muamalah jurisprudence and Copyright Law.
This research uses a normative juridical approach.
The data source used in this study is secondary data and then supported by primary data.
The data collection used in this study used literature studies and interviews.
Then the data is analyzed using analytical descriptive methods.
The results showed that the use of Copyright value as an object of fiduciary guarantee is difficult to apply in financial institutions, it is due to the lack of regulations in assessing Copyright and there is no Copyright appraisal agency.
Based on jurisprudence, the use of the value of Copyright as an object of fiduciary guarantee contains gharar and harm, it is because in the assessment of Copyright causes speculation in assessing Copyright because there is no institution that can calculate the value of Copyright so that it can cause harm to one party.
Until this research was conducted, there were no derivative regulations from the Copyright Law itself, but the Copyright Law was supported by the birth of PP Number 24 of 2022.
The implementation of Copyright as an object of guarantee must be regulated in regulations in the financial institutions themselves such as PBI and POJK.
Abstrak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan fikih muamalah dan UU Hak Cipta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder lalu didukung dengan data primer.
Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan wawancara.
Kemudian data dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit untuk diterapkan di lembaga keuangan, hal itu dikarenakan kurangnya regulasi dalam menilai Hak Cipta dan belum ada lembaga penilai Hak Cipta.
Berdasarkan fikih muamalah penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia mengandung gharar dan kemudharatan, hal itu karena dalam penilaian Hak Cipta menimbulkan spekulasi dalam menilai Hak Cipta karena tidak ada lembaga yang dapat mentaksasi nilai Hak Cipta sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Hingga penelitian ini dilakukan belum ada peraturan turunan dari UU Hak Cipta itu sendiri, akan tetapi UU Hak Cipta didukung dengan lahirnya PP Nomor 24 Tahun 2022.
Implementasi Hak Cipta sebagai objek jaminan harus diatur dalam regulasi di lembaga keuangan itu sendiri seperti PBI dan POJK.
Related Results
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi sertifikat hak cipta sebagai jaminan kredit di institusi perbankan Indonesia. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada ...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC
This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
Fungsi Lembaga Apraissal (Penilai Agunan) Dalam Pengikatan Sempurna Di Sektor Perbankan
Fungsi Lembaga Apraissal (Penilai Agunan) Dalam Pengikatan Sempurna Di Sektor Perbankan
Copyright as an intangible movable object can become collateral for banks in fiduciary collateral. Copyright arrangements can be used as a fiduciary guarantee contained in the prov...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...

