Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
View through CrossRef
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, benda yang menjadi objek fidusia umumnya merupakan benda-benda bergerak yang terdiri dari benda inventory, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor.Kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan barang baik bergerak maupun tidak bergerak meningkat secara terus menerus. Bentuk perjanjian jaminan fidusia hadir sebagai salah satu solusinya. Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tentu sebagai tujuan hukum perjanjian jaminan fidusia. Namun sayang banyak kreditur tidak membuat perjanjian hutang piutang dan akta jaminan fidusia tidak secara otentik. Rumusan masalah penelitian ini mengkaji mengenai jaminan fidusia yang dibuat cacat hukum dan bagaimana perlindungan terhadapnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. penekanan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum tentang perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang tidak membuat akta jaminan fidusia secara otentik dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran jaminan fidusia secara sah. Hal ini mengakibatkan hukum penjaminan khusus (jaminan fidusia) cacat hukum yang mengakibatkan ketidak pastian hukum apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi oleh debitur atau perbuatan melawan hukum oleh kreditur.
Title: Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Description:
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia.
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, benda yang menjadi objek fidusia umumnya merupakan benda-benda bergerak yang terdiri dari benda inventory, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor.
Kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan barang baik bergerak maupun tidak bergerak meningkat secara terus menerus.
Bentuk perjanjian jaminan fidusia hadir sebagai salah satu solusinya.
Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tentu sebagai tujuan hukum perjanjian jaminan fidusia.
Namun sayang banyak kreditur tidak membuat perjanjian hutang piutang dan akta jaminan fidusia tidak secara otentik.
Rumusan masalah penelitian ini mengkaji mengenai jaminan fidusia yang dibuat cacat hukum dan bagaimana perlindungan terhadapnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder.
penekanan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum tentang perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang tidak membuat akta jaminan fidusia secara otentik dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran jaminan fidusia secara sah.
Hal ini mengakibatkan hukum penjaminan khusus (jaminan fidusia) cacat hukum yang mengakibatkan ketidak pastian hukum apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi oleh debitur atau perbuatan melawan hukum oleh kreditur.
Related Results
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jamin...
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC
This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...

