Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA

View through CrossRef
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Pembebanan benda jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Serta tata cara proses penarikan objek jaminan fidusia harus dilakukan terdapat aparat Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.Jenis penelitian yang terdapat dalam skripsi ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia serta tinjauan langsung kelapangan untuk melihat langsung penerapan dari Peraturan Perundang-undangan.Hasil penelitian yang dilakukan peneliti adalah Jaminan Fidusia memiliki sifat accesoir (tambahan) artinya perjanjian ini ada setelah adanya perjanjian pokok yang dimana perjanjian pokok ini adalah perjanjian baku, atau klausul. Mengingat syarat sah perjanjian pasal 1320 telah memenuhi unsur maka perjanjian tersebut tetap sah. Kemudian Debt Collector dapat melakukan eksekusi dimana saja sesuai di dalam perjanjian tersebut, namun harus dihadiri pihak Kepolisian sebagai saksi dalam proses Eksekusi Objek Jaminan Fidusia tersebut. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Description:
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Pembebanan benda jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Serta tata cara proses penarikan objek jaminan fidusia harus dilakukan terdapat aparat Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Jenis penelitian yang terdapat dalam skripsi ini adalah yuridis empiris.
Penelitian ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia serta tinjauan langsung kelapangan untuk melihat langsung penerapan dari Peraturan Perundang-undangan.
Hasil penelitian yang dilakukan peneliti adalah Jaminan Fidusia memiliki sifat accesoir (tambahan) artinya perjanjian ini ada setelah adanya perjanjian pokok yang dimana perjanjian pokok ini adalah perjanjian baku, atau klausul.
Mengingat syarat sah perjanjian pasal 1320 telah memenuhi unsur maka perjanjian tersebut tetap sah.
Kemudian Debt Collector dapat melakukan eksekusi dimana saja sesuai di dalam perjanjian tersebut, namun harus dihadiri pihak Kepolisian sebagai saksi dalam proses Eksekusi Objek Jaminan Fidusia tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Related Results

Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...

Back to Top