Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

View through CrossRef
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan fidusia ini bersifat sebagai perjanjian accessoir dikarenakan untuk adanya suatu perjanjian jaminan harus ada perjanjian pokoknya terlebih dahulu yaitu umumnya perjanjian kredit. Jamina fidusia ini selain digunakan dalam perjanjian konvensial juga dapat digunakan pada perjanjian syariah seperti akad murabahah. Akad murabahah adalah akad yang berupa jual beli antara penjual dan pembeli yang menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli beserta ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual atau murabahah juga dapat diartikan sebagai transaksi jual beli di mana pihak bank mendapatkan keuntungan. Maka dari penelitian ini dapat diambil rumusan masalah yaitu bagaimana perbedaan antara jaminan fidusia dalam hukum positif dan hukum ekonomi syariah dan bagaimana proses sita jaminan fidusia pada hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan mendapatkan kesimpulan bahwa kedudukan dari jaminan fidusia pada akad murabahah dan perjanjian konvensional itu memiliki kesamaan yaitu sebagai perjanjian tambahan atau accessoir yang mengikuti perjanjian pokok dan proses dari sita jaminan pada akad murabahah dan perjanjian konvensional memiliki beberapa kesamaan yaitu seperti sita jaminan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada pengadilan walaupun untuk akad murabahah sita jaminan dilakukan oleh Pengadilan Agama sedangkan pada perjanjian konvensional dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Kata-kata kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jaminan Fidusia, Akad Murabahah
Universitas Tulang Bawang Lampung
Title: JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Description:
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Jaminan fidusia ini bersifat sebagai perjanjian accessoir dikarenakan untuk adanya suatu perjanjian jaminan harus ada perjanjian pokoknya terlebih dahulu yaitu umumnya perjanjian kredit.
Jamina fidusia ini selain digunakan dalam perjanjian konvensial juga dapat digunakan pada perjanjian syariah seperti akad murabahah.
Akad murabahah adalah akad yang berupa jual beli antara penjual dan pembeli yang menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli beserta ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual atau murabahah juga dapat diartikan sebagai transaksi jual beli di mana pihak bank mendapatkan keuntungan.
Maka dari penelitian ini dapat diambil rumusan masalah yaitu bagaimana perbedaan antara jaminan fidusia dalam hukum positif dan hukum ekonomi syariah dan bagaimana proses sita jaminan fidusia pada hukum positif dan hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan mendapatkan kesimpulan bahwa kedudukan dari jaminan fidusia pada akad murabahah dan perjanjian konvensional itu memiliki kesamaan yaitu sebagai perjanjian tambahan atau accessoir yang mengikuti perjanjian pokok dan proses dari sita jaminan pada akad murabahah dan perjanjian konvensional memiliki beberapa kesamaan yaitu seperti sita jaminan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada pengadilan walaupun untuk akad murabahah sita jaminan dilakukan oleh Pengadilan Agama sedangkan pada perjanjian konvensional dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Kata-kata kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jaminan Fidusia, Akad Murabahah.

Related Results

Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...

Back to Top