Javascript must be enabled to continue!
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
View through CrossRef
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia
State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Title: Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Description:
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial.
Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia.
Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang.
Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai.
Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur.
Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya.
Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata.
Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif.
Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan.
Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda.
Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Related Results
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC
This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jamin...
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Abstract. A fiduciary security certificate has an executorial nature, equivalent to an inkrah court decision. Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2021 changed the p arate...
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan...

