Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)

View through CrossRef
Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan salah satu hal yang paling penting. Jaminan yang dimaksud dapat berupa benda bergerak, seperti fidusia, atau benda tidak bergerak. Benda yang dibebani jaminan fidusia harus didaftarkan agar dapat memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada para pihak. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini.  Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT. BPR Mertha Sedana merupakan yang bersifat accesoir dari perjanjian perjanjian pokoknya. Berdasarkan hasil penelitian apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan, adapun perlindungan hukum bagi kreditur dalam permasalahan seperti ini bisa dilaksanakan berupa perlindungan hukum secara preventif dan represif. Saran penulis yaitu dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia, apabila debitur wanprestasi maka pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai undang-undang.
Title: Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Description:
Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan salah satu hal yang paling penting.
Jaminan yang dimaksud dapat berupa benda bergerak, seperti fidusia, atau benda tidak bergerak.
Benda yang dibebani jaminan fidusia harus didaftarkan agar dapat memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada para pihak.
Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.
Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini.
  Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT.
BPR Mertha Sedana merupakan yang bersifat accesoir dari perjanjian perjanjian pokoknya.
Berdasarkan hasil penelitian apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan, adapun perlindungan hukum bagi kreditur dalam permasalahan seperti ini bisa dilaksanakan berupa perlindungan hukum secara preventif dan represif.
Saran penulis yaitu dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia, apabila debitur wanprestasi maka pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai undang-undang.

Related Results

Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan uang kepada masyarakat serta memberikan pelayanan jasa-jasa keuangan. Penelitian...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top