Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debitur

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur yang menjadi korban tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia oleh debitur. Dalam praktiknya, debitur seringkali mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur, yang berpotensi merugikan pihak kreditur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak pidana penggelapan objek fidusia dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan perlindungan melalui pendaftaran jaminan dan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial, namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama ketika debitur melakukan penggelapan. Perlindungan hukum bagi kreditur dapat dilakukan melalui upaya hukum pidana berdasarkan ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia dan KUHP. Penelitian ini menyarankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak kreditur dan peningkatan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia
Title: Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debitur
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur yang menjadi korban tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia oleh debitur.
Dalam praktiknya, debitur seringkali mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur, yang berpotensi merugikan pihak kreditur.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak pidana penggelapan objek fidusia dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap Undang-Undang No.
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan pengadilan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan perlindungan melalui pendaftaran jaminan dan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial, namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama ketika debitur melakukan penggelapan.
Perlindungan hukum bagi kreditur dapat dilakukan melalui upaya hukum pidana berdasarkan ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia dan KUHP.
Penelitian ini menyarankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak kreditur dan peningkatan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ANALISIS PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN JAMINAN FIDUSIA DI SATRESKRIM POLRES PAYAKUMBUH
ANALISIS PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN JAMINAN FIDUSIA DI SATRESKRIM POLRES PAYAKUMBUH
Tindak pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan salah satunya adalah penggelapan. Penggelapan bisa terjadi di lingkup lembaga keuangan atau perbankan. Meningkatnya kebutuhan m...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
AKIBAT HUKUM KELALAIAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN ROYA ATAS JAMINAN FIDUSIA
AKIBAT HUKUM KELALAIAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN ROYA ATAS JAMINAN FIDUSIA
Obligation of creditor in making report for nullification of debt in fiduciary registration office to delete the record of fiduciary object is known as liability omission (Roya). L...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia yaitu Pemberi fidusia dalam hal ini debitur wajib mengurus dan menjaga harta benda, Kewajiban debitur adal...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...

Back to Top