Javascript must be enabled to continue!
AKIBAT HUKUM KELALAIAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN ROYA ATAS JAMINAN FIDUSIA
View through CrossRef
Obligation of creditor in making report for nullification of debt in fiduciary registration office to delete the record of fiduciary object is known as liability omission (Roya). Liability omission can be done when debtor paying off all debts that is possessed to the creditor.  When liability omission (roya) is not conducted by the creditor after debtor pay off all the debt, it certainly harms  the debtor since he/she as debtor is not able to use the fiduciary object to make new credit agreement with other parties.The present research aims to elaborate and examine further about the obligation of creditor in performing liability omission toward the fiduciary object when the debtor paying off all the debts. Moreover, the present study tries to elaborate further about accountability of creditor regarding negligence in performing liability omission toward fiduciary object that has been paid off. The method used in the present study is a normative legal research, namely legal research which is conducted by examining the library materials or secondary law while in finding and collecting the data is done by two approaches, namely the law and conceptual approaches. The present study shows that deletion record of fiduciary object based on paying off of debts by the debtor shall be performed by the creditor. When creditor neglects in performing this act within fourteen days (14) after the repayment of debt, it can be justified as infringement of law. Moreover, creditor shall responsible to pay all losses that is experienced by the debtor.  Keywords: Deletion of Fiduciary Object, Infringement of law, Accountability ABSTRAK Kewajiban kreditur melakukan laporan atas hapusnya hutang kepada kantor pendaftaran fidusia untuk dilakukan pencoretan pencatatan jaminan fidusia dikenal dengan sebutan roya. Roya dilakukan setelah debitur melunasi seluruh hutang yang dimilikinya kepada kreditur. Kewajiban melakukan roya tersebut apabila tidak dilakukan oleh kreditur tentunya akan merugikan debitur karena debitur tidak dapat menjadikan benda yang dimilikinya tersebut sebagai obyek jaminan fidusia pada saat debitur akan melakukan perjanjian kredit dengan pihak lain setelah dilunasinya hutang yang lama.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kewajiban kreditur atas jaminan fidusia yang telah dilunasi debitur dan tanggung gugat kreditur atas kelalaian melakukan roya pada jaminan fidusia yang telah lunas.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia setelah hapusnya Jaminan Fidusia karena adanya pelunasan hutang oleh debitur menjadi kewajiban dari kreditur. Kreditur yang karena kelalaiannya tidak melakukan pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia dalam waktu 14 (empat belas) haris setelah adanya pelunasan hutang dari debitur dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung gugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur. Kata Kunci : Pencoretan Jaminan, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Gugat
Title: AKIBAT HUKUM KELALAIAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN ROYA ATAS JAMINAN FIDUSIA
Description:
Obligation of creditor in making report for nullification of debt in fiduciary registration office to delete the record of fiduciary object is known as liability omission (Roya).
Liability omission can be done when debtor paying off all debts that is possessed to the creditor.
 When liability omission (roya) is not conducted by the creditor after debtor pay off all the debt, it certainly harms  the debtor since he/she as debtor is not able to use the fiduciary object to make new credit agreement with other parties.
The present research aims to elaborate and examine further about the obligation of creditor in performing liability omission toward the fiduciary object when the debtor paying off all the debts.
Moreover, the present study tries to elaborate further about accountability of creditor regarding negligence in performing liability omission toward fiduciary object that has been paid off.
 The method used in the present study is a normative legal research, namely legal research which is conducted by examining the library materials or secondary law while in finding and collecting the data is done by two approaches, namely the law and conceptual approaches.
 The present study shows that deletion record of fiduciary object based on paying off of debts by the debtor shall be performed by the creditor.
When creditor neglects in performing this act within fourteen days (14) after the repayment of debt, it can be justified as infringement of law.
Moreover, creditor shall responsible to pay all losses that is experienced by the debtor.
  Keywords: Deletion of Fiduciary Object, Infringement of law, Accountability ABSTRAK Kewajiban kreditur melakukan laporan atas hapusnya hutang kepada kantor pendaftaran fidusia untuk dilakukan pencoretan pencatatan jaminan fidusia dikenal dengan sebutan roya.
Roya dilakukan setelah debitur melunasi seluruh hutang yang dimilikinya kepada kreditur.
Kewajiban melakukan roya tersebut apabila tidak dilakukan oleh kreditur tentunya akan merugikan debitur karena debitur tidak dapat menjadikan benda yang dimilikinya tersebut sebagai obyek jaminan fidusia pada saat debitur akan melakukan perjanjian kredit dengan pihak lain setelah dilunasinya hutang yang lama.
Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kewajiban kreditur atas jaminan fidusia yang telah dilunasi debitur dan tanggung gugat kreditur atas kelalaian melakukan roya pada jaminan fidusia yang telah lunas.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia setelah hapusnya Jaminan Fidusia karena adanya pelunasan hutang oleh debitur menjadi kewajiban dari kreditur.
Kreditur yang karena kelalaiannya tidak melakukan pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia dalam waktu 14 (empat belas) haris setelah adanya pelunasan hutang dari debitur dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung gugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur.
 Kata Kunci : Pencoretan Jaminan, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Gugat.
Related Results
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi beruba...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan...
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jamin...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC
This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debitur
Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debitur
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur yang menjadi korban tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia oleh debitur. Dalam praktiknya, deb...

