Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021

View through CrossRef
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi berubah sebelum lahirnya kedua putusan tersebut. Adanya syarat bagi kredtur dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dan penentuan tentang cidera janji yang berubah membuat kreditur tidak bisa serta merta lagi mengekskusi objek jaminan fidusia. Hal ini menimbulkan persoalan terkait kepastian kreditur dalam mengeksekusi objek jainan fidusia dan sejauh mana hak kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan pengurangan terhadap perlindungan hak kepada kreditur. Pengurangan hak tersebut dapat diketahui karena makna cidera janji atau wanprestasi telah berubah, kemudian proses eksekusi yang tidak bisa serta merta lagi dilakukan oleh kreditur menyebabkan laju perputaran roda ekonomi kreditur menjadi terganggu karena posisi objek jaminan fidusia akan berada ditangan debitur dan membuka peluang terjadinya ketidaksepakatan antara debitur dan kreditur. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur terkait tatacara eksekusi jaminan fidusia dan membuat kreditur kesulitan dalam mengeksekusi jaminan fidusia. Tidak jelasnya mengenai penentuan cidera janji sehingga memperlambat proses eksekusi objek jaminan fidusia
Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Title: Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Description:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi berubah sebelum lahirnya kedua putusan tersebut.
Adanya syarat bagi kredtur dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dan penentuan tentang cidera janji yang berubah membuat kreditur tidak bisa serta merta lagi mengekskusi objek jaminan fidusia.
Hal ini menimbulkan persoalan terkait kepastian kreditur dalam mengeksekusi objek jainan fidusia dan sejauh mana hak kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia.
Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan pengurangan terhadap perlindungan hak kepada kreditur.
Pengurangan hak tersebut dapat diketahui karena makna cidera janji atau wanprestasi telah berubah, kemudian proses eksekusi yang tidak bisa serta merta lagi dilakukan oleh kreditur menyebabkan laju perputaran roda ekonomi kreditur menjadi terganggu karena posisi objek jaminan fidusia akan berada ditangan debitur dan membuka peluang terjadinya ketidaksepakatan antara debitur dan kreditur.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur terkait tatacara eksekusi jaminan fidusia dan membuat kreditur kesulitan dalam mengeksekusi jaminan fidusia.
Tidak jelasnya mengenai penentuan cidera janji sehingga memperlambat proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Related Results

Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Di Kota Jambi
Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Di Kota Jambi
The purpose of this research is to find out and analyze the implementation of the execution of the fiduciary guarantee, the obstacles encountered in the implementation of the execu...
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kredi...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon Presiden dan...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...

Back to Top