Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT

View through CrossRef
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dianulir dan bahkan diabaikan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, pertama, Apa makna dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding)? Kedua, Apa saja faktor penyebab problematika yang terjadi pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, ialah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan upaya yang pertama dan terakhir yang mempunyai konsekuensi tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh terhadap putusan, oleh karena itu secara langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat untuk dilaksanakan. Kedua, terdapat beberapa faktor penyebab problematika yang terjadi pada putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi secara konsekuen, (i) kedudukan Mahkamah Konstitusi hanya sebagai negative legislature, (ii) tidak adanya konsekuensi atas pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, (iii) Mahkamah Konstitusi tidak memiliki unit eksekutor yang bertugas menjamin aplikasi putusan final (special enforcement agencies).
Center for Open Science
Title: ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Description:
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya.
Konsekuensinya, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dianulir dan bahkan diabaikan.
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, pertama, Apa makna dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding)? Kedua, Apa saja faktor penyebab problematika yang terjadi pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, ialah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan upaya yang pertama dan terakhir yang mempunyai konsekuensi tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh terhadap putusan, oleh karena itu secara langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat untuk dilaksanakan.
Kedua, terdapat beberapa faktor penyebab problematika yang terjadi pada putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi secara konsekuen, (i) kedudukan Mahkamah Konstitusi hanya sebagai negative legislature, (ii) tidak adanya konsekuensi atas pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, (iii) Mahkamah Konstitusi tidak memiliki unit eksekutor yang bertugas menjamin aplikasi putusan final (special enforcement agencies).

Related Results

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...

Back to Top