Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Putusan tersebut menafsirkan ulang Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya menetapkan batas usia minimal 40 tahun, dengan membuka kemungkinan bagi calon berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Perubahan norma ini menimbulkan perdebatan dalam perspektif hukum tata negara, terutama terkait dengan kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kesetaraan politik dalam sistem demokrasi Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Analisis difokuskan pada konstruksi normatif putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Metode ini digunakan untuk menilai bagaimana perubahan norma melalui putusan pengujian undang-undang dapat memengaruhi struktur hukum dan praktik demokrasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat dan bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, putusan tersebut memunculkan sejumlah problematika yuridis, antara lain potensi kekaburan norma terkait frasa pengalaman sebagai kepala daerah, kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak setara bagi calon yang tidak memiliki latar belakang jabatan kepala daerah, serta munculnya perdebatan mengenai integritas proses pengujian konstitusional akibat dugaan konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan perkara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan norma yang dihasilkan melalui putusan ini menimbulkan tantangan terhadap upaya menjaga kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kesetaraan politik dalam sistem demokrasi Indonesia, sehingga diperlukan evaluasi terhadap implementasi putusan serta kemungkinan penguatan regulasi guna memastikan konsistensi dengan prinsip-prinsip konstitusional dan demokrasi yang adil.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Title: KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Putusan tersebut menafsirkan ulang Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya menetapkan batas usia minimal 40 tahun, dengan membuka kemungkinan bagi calon berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Perubahan norma ini menimbulkan perdebatan dalam perspektif hukum tata negara, terutama terkait dengan kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kesetaraan politik dalam sistem demokrasi Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan.
Analisis difokuskan pada konstruksi normatif putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Metode ini digunakan untuk menilai bagaimana perubahan norma melalui putusan pengujian undang-undang dapat memengaruhi struktur hukum dan praktik demokrasi di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat dan bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Meskipun demikian, putusan tersebut memunculkan sejumlah problematika yuridis, antara lain potensi kekaburan norma terkait frasa pengalaman sebagai kepala daerah, kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak setara bagi calon yang tidak memiliki latar belakang jabatan kepala daerah, serta munculnya perdebatan mengenai integritas proses pengujian konstitusional akibat dugaan konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan perkara.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan norma yang dihasilkan melalui putusan ini menimbulkan tantangan terhadap upaya menjaga kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kesetaraan politik dalam sistem demokrasi Indonesia, sehingga diperlukan evaluasi terhadap implementasi putusan serta kemungkinan penguatan regulasi guna memastikan konsistensi dengan prinsip-prinsip konstitusional dan demokrasi yang adil.
Related Results
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945. Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...

