Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
View through CrossRef
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jaminan dapat berupa benda bergerak, seperti jaminan fidusia, atau benda tidak bergerak. Dalam hal jaminan fidusia, pendaftaran jaminan menjadi hal yang krusial untuk memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada semua pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT. BPR Mertha Sedana merupakan perjanjian aksesoris dari perjanjian kredit utama. Ketika jaminan fidusia tidak didaftarkan, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif. Saran yang penulis berikan adalah dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya selalu mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia. Dengan demikian, jika terjadi wanprestasi oleh debitur, pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Universitas Warmadewa
Title: Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Description:
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank.
Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting.
Jaminan dapat berupa benda bergerak, seperti jaminan fidusia, atau benda tidak bergerak.
Dalam hal jaminan fidusia, pendaftaran jaminan menjadi hal yang krusial untuk memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada semua pihak terkait.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.
Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini.
Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT.
BPR Mertha Sedana merupakan perjanjian aksesoris dari perjanjian kredit utama.
Ketika jaminan fidusia tidak didaftarkan, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.
Saran yang penulis berikan adalah dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya selalu mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia.
Dengan demikian, jika terjadi wanprestasi oleh debitur, pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Related Results
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
AKIBAT HUKUM KELALAIAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN ROYA ATAS JAMINAN FIDUSIA
AKIBAT HUKUM KELALAIAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN ROYA ATAS JAMINAN FIDUSIA
Obligation of creditor in making report for nullification of debt in fiduciary registration office to delete the record of fiduciary object is known as liability omission (Roya). L...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi beruba...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia yaitu Pemberi fidusia dalam hal ini debitur wajib mengurus dan menjaga harta benda, Kewajiban debitur adal...
PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan uang kepada masyarakat serta memberikan pelayanan jasa-jasa keuangan. Penelitian...
Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debitur
Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debitur
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur yang menjadi korban tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia oleh debitur. Dalam praktiknya, deb...

