Javascript must be enabled to continue!
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
View through CrossRef
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia. Ekseskusi jaminan fidusia selalu menimbulkan polemik baik sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi masih ditemukan dibeberapa Finance yang mengeksekusi jaminan fidusia tanpa melalui persetujuan pihak pemberi fidusia atau eksekusi tanpa permohonan ke Pengadilan Negeri. Tujuan untuk mengetahui akibat hukum jaminan fidusia yang dieksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia, Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empris dengan megunakan sosiologis, hasil penelitian menunjukan bahwa di beberapa finance dikota kendari masih ada yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Simpulan Akibat hukum terhadap jaminan fidusia yang di eksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia. Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberi fidusia bertentangan dengan UUD, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, jika terpenuhi unsur-unsurnya.
Title: Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Description:
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No.
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia.
Ekseskusi jaminan fidusia selalu menimbulkan polemik baik sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi masih ditemukan dibeberapa Finance yang mengeksekusi jaminan fidusia tanpa melalui persetujuan pihak pemberi fidusia atau eksekusi tanpa permohonan ke Pengadilan Negeri.
Tujuan untuk mengetahui akibat hukum jaminan fidusia yang dieksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia, Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empris dengan megunakan sosiologis, hasil penelitian menunjukan bahwa di beberapa finance dikota kendari masih ada yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Simpulan Akibat hukum terhadap jaminan fidusia yang di eksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia.
Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberi fidusia bertentangan dengan UUD, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, jika terpenuhi unsur-unsurnya.
Related Results
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC
This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi beruba...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Abstract. A fiduciary security certificate has an executorial nature, equivalent to an inkrah court decision. Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2021 changed the p arate...
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jamin...

