Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
View through CrossRef
Tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia yaitu Pemberi fidusia dalam hal ini debitur wajib mengurus dan menjaga harta benda, Kewajiban debitur adalah memelihara obyek jaminan fidusia, Pemberi fidusia wajib menyerahkan laporan kepada penerima fidusia, Apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang telah dijaminkan maka debitur berkewajiban mengganti barang tersebut dan Kewajiban debitur adalah mengasuransikan obyek jaminan fidusia pada perusahaan asuransi. Sedangkan proses penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia, apabila terjadi cedera janji (wanprestasi) antara debitur dan kreditur dapat diselesaikan melalui 2(dua) mekanisme yakni; melalui jalur litigasi yang terdiri dari penyelesaian secara perdata melalui musyawarah kedua belah pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam akta notaries. jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan kedua belah pihak maka proses penyelesaian sengketanya dapat dilanjutkan pada pengadilan negeri tempat domisili hukum tetap. apabila salah satu pihak melalaikan ketentuan dalam akta jaminan fidusia tersebut dapat dilakukan tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Title: TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Description:
Tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia yaitu Pemberi fidusia dalam hal ini debitur wajib mengurus dan menjaga harta benda, Kewajiban debitur adalah memelihara obyek jaminan fidusia, Pemberi fidusia wajib menyerahkan laporan kepada penerima fidusia, Apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang telah dijaminkan maka debitur berkewajiban mengganti barang tersebut dan Kewajiban debitur adalah mengasuransikan obyek jaminan fidusia pada perusahaan asuransi.
Sedangkan proses penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia, apabila terjadi cedera janji (wanprestasi) antara debitur dan kreditur dapat diselesaikan melalui 2(dua) mekanisme yakni; melalui jalur litigasi yang terdiri dari penyelesaian secara perdata melalui musyawarah kedua belah pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam akta notaries.
jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan kedua belah pihak maka proses penyelesaian sengketanya dapat dilanjutkan pada pengadilan negeri tempat domisili hukum tetap.
apabila salah satu pihak melalaikan ketentuan dalam akta jaminan fidusia tersebut dapat dilakukan tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Related Results
AKIBAT HUKUM KELALAIAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN ROYA ATAS JAMINAN FIDUSIA
AKIBAT HUKUM KELALAIAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN ROYA ATAS JAMINAN FIDUSIA
Obligation of creditor in making report for nullification of debt in fiduciary registration office to delete the record of fiduciary object is known as liability omission (Roya). L...
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jamin...
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi beruba...
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC
This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...
Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debitur
Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debitur
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur yang menjadi korban tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia oleh debitur. Dalam praktiknya, deb...

