Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis penelitian yang digunakan merupakan  penelitian normatif, dengan pendekatan  perundang  -undangan, pendektan  konseptual, dan pendekatan historis. hasil penelitian menunjukan  Pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia  hak paten tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan dengan melakukan pengikatan hak paten tersebut kepada lembaga jaminan fidusia karena hak paten yang merupakan bagian dari hak kekayaan intektual dimana hak paten memiliki prinsip ekonomi yang akan memberikan keuntungan ekonomi  kepada  pemilik hak paten. Paten dapat diikat dengan jaminan fidusia karena hak ats paten merupakan benda bergerak tak berwujud yang termasud didalam  kategori jaminan fidusia,  cara untuk mengeksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia adalah melalui pengalihan hak paten secara perjanjian tertulis karena secara umum hak paten tidak dapat dijual dalam pelelangan umum, maupun dijual dipasar perdagangan efek sehingga apabila dilakukan eksekusi dengan penjualan bawa tangan maka akan mengakibatkan adanya peralihan  hak atas paten yang dilakukan secara perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan atau dicatat di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Ditjen HAKI ) dan dikenakan  biaya administrasi.
Title: Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan  penelitian normatif, dengan pendekatan  perundang  -undangan, pendektan  konseptual, dan pendekatan historis.
hasil penelitian menunjukan  Pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia  hak paten tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan dengan melakukan pengikatan hak paten tersebut kepada lembaga jaminan fidusia karena hak paten yang merupakan bagian dari hak kekayaan intektual dimana hak paten memiliki prinsip ekonomi yang akan memberikan keuntungan ekonomi  kepada  pemilik hak paten.
Paten dapat diikat dengan jaminan fidusia karena hak ats paten merupakan benda bergerak tak berwujud yang termasud didalam  kategori jaminan fidusia,  cara untuk mengeksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia adalah melalui pengalihan hak paten secara perjanjian tertulis karena secara umum hak paten tidak dapat dijual dalam pelelangan umum, maupun dijual dipasar perdagangan efek sehingga apabila dilakukan eksekusi dengan penjualan bawa tangan maka akan mengakibatkan adanya peralihan  hak atas paten yang dilakukan secara perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan atau dicatat di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Ditjen HAKI ) dan dikenakan  biaya administrasi.

Related Results

Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi beruba...

Back to Top