Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja. Hak jaminan sosial merupakan hak dasar bagi para pekerja sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. Dimana masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, hal ini dapat dilihat masih kurangnya pengetahuan perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya pekerja yang belum di daftarkan ke program jaminan sosial tenaga kerja, seperti contoh pengusaha jamur crispy belum ada satupun pekerjanya yang di daftarkan sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Penelitian ini bersifat empiris riset, hal ini dilakukan kepada responden secara langsung sebagai data primer yang juga didukung oleh data sekunder , dan data dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan data peneliti menemukan ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja. Pertama tidak dilasanakan jaminan sosial disebabkan oleh pengusaha yang enggan menghadapi kesulitan yang sama dengan pengguna BPJS. Kedua, perusahaan tersebut belum mempunyai badan hukum, oleh karena itu perusahaan tidak dapat memberikan jaminan sosial secara formal. Saran saya sebagai peneliti, harus adanya pihak yang menjaga atau mengawal dalam menegakan sanksi atas sebuah perusahaan yang melanggar dengan tidak memenuhi hak pekerjanya dalam hal jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian diperbanyaknya sosialisasi akan pengetahuan tentang jaminan sosial tenaga kerja, agar para pekerja paham akan apa saja hak dan kewajibannya.
Kata kunci: perlindungan; jaminan sosial; tenaga kerja
Title: PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Description:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja.
Hak jaminan sosial merupakan hak dasar bagi para pekerja sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Dimana masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, hal ini dapat dilihat masih kurangnya pengetahuan perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja.
Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya pekerja yang belum di daftarkan ke program jaminan sosial tenaga kerja, seperti contoh pengusaha jamur crispy belum ada satupun pekerjanya yang di daftarkan sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja.
Penelitian ini bersifat empiris riset, hal ini dilakukan kepada responden secara langsung sebagai data primer yang juga didukung oleh data sekunder , dan data dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan data peneliti menemukan ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja.
Pertama tidak dilasanakan jaminan sosial disebabkan oleh pengusaha yang enggan menghadapi kesulitan yang sama dengan pengguna BPJS.
Kedua, perusahaan tersebut belum mempunyai badan hukum, oleh karena itu perusahaan tidak dapat memberikan jaminan sosial secara formal.
Saran saya sebagai peneliti, harus adanya pihak yang menjaga atau mengawal dalam menegakan sanksi atas sebuah perusahaan yang melanggar dengan tidak memenuhi hak pekerjanya dalam hal jaminan sosial tenaga kerja.
Kemudian diperbanyaknya sosialisasi akan pengetahuan tentang jaminan sosial tenaga kerja, agar para pekerja paham akan apa saja hak dan kewajibannya.
Kata kunci: perlindungan; jaminan sosial; tenaga kerja.
Related Results
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Perwujudan jaminan sosial bagi warga negara dilaksanakan oleh negara dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu jaminan sosial yang diberikana oleh negara adalah jaminan sosu...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
Analisis Biaya pada Implementasi Resource Leveling Tenaga Kerja
Analisis Biaya pada Implementasi Resource Leveling Tenaga Kerja
Proyek konstruksi merupakan pekerjaan yang bersifat kompleks dalam jangka waktu tertentu dengan melibatkan banyak sumber daya material, peralatan, metode, dana, dan tenaga kerja. T...
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...

