Javascript must be enabled to continue!
Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma
View through CrossRef
Perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana atau tersangka atau terdakwa sudah menjadi hal yang sangat penting. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dikenal sebagai “the International Bill of Human Rights”, yang meliputi: Universal Declaration of Human Rights ; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; International Covenant on Civil and Political Right ; dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights. Bahkan di dalam Statuta Roma juga terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak-hak terdakwa ataupun tertuduh selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak terdakwa / tersangka yang diatur oleh Statuta Roma selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional?. Yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diatur dalam Statuta Roma terhadap para Terdakwa selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Statuta Roma mengatur perlindungan hak terdakwa selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional dalam ketentuan pasal 67 ayat 1 (satu) , yaitu mulai dari berlakunya asas presumption of innocent terhadap para terdakwa, dimana setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah di Mahkamah Pidana Internasional sesuai dengan hukum yang berlaku, hak untuk diperiksa secara terbuka, hak atas pemeriksaan yang tidak memihak, hak dalam kedudukan yang sama tanpa ada diskriminasi, hak mendapatkan informasi sesegera mungkin dan secara rinci baik itu mengenai sifat, sebab maupun substansi dari surat dakwaan, hak untuk memperoleh waktu dan fasilitas-fasilitas yang ada, hak untuk diadili tanpa dilakukan penundaan yang tidak pantas, hak untuk hadir dalam persidangan, Hak untuk memeriksa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut atau saksi yang diajukannya sendiri, serta hak untuk mengajukan alat bukti yang dibenarkan menurut Statuta Roma, hak untuk mendapatkan bantuan seorang penerjemah, hak untuk menolak dalam memberi kesaksian dan hak untuk tetap diam, hak untuk membuat pernyataan lisan atau tulisan tetapi tidak disumpah dalam rangka pengajuan pembelaannya, sampai dengan hak untuk tidak dipaksa mengajukan pembuktian.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
Title: Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma
Description:
Perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana atau tersangka atau terdakwa sudah menjadi hal yang sangat penting.
Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dikenal sebagai “the International Bill of Human Rights”, yang meliputi: Universal Declaration of Human Rights ; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; International Covenant on Civil and Political Right ; dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights.
Bahkan di dalam Statuta Roma juga terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak-hak terdakwa ataupun tertuduh selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak terdakwa / tersangka yang diatur oleh Statuta Roma selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional?.
Yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diatur dalam Statuta Roma terhadap para Terdakwa selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative.
Statuta Roma mengatur perlindungan hak terdakwa selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional dalam ketentuan pasal 67 ayat 1 (satu) , yaitu mulai dari berlakunya asas presumption of innocent terhadap para terdakwa, dimana setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah di Mahkamah Pidana Internasional sesuai dengan hukum yang berlaku, hak untuk diperiksa secara terbuka, hak atas pemeriksaan yang tidak memihak, hak dalam kedudukan yang sama tanpa ada diskriminasi, hak mendapatkan informasi sesegera mungkin dan secara rinci baik itu mengenai sifat, sebab maupun substansi dari surat dakwaan, hak untuk memperoleh waktu dan fasilitas-fasilitas yang ada, hak untuk diadili tanpa dilakukan penundaan yang tidak pantas, hak untuk hadir dalam persidangan, Hak untuk memeriksa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut atau saksi yang diajukannya sendiri, serta hak untuk mengajukan alat bukti yang dibenarkan menurut Statuta Roma, hak untuk mendapatkan bantuan seorang penerjemah, hak untuk menolak dalam memberi kesaksian dan hak untuk tetap diam, hak untuk membuat pernyataan lisan atau tulisan tetapi tidak disumpah dalam rangka pengajuan pembelaannya, sampai dengan hak untuk tidak dipaksa mengajukan pembuktian.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia. Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pend...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara
Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara
Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para penjahat kemanusiaan. Sebelum adanya pengadilan pidana internasional beberapa pe...

