Javascript must be enabled to continue!
PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
View through CrossRef
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, baik sengketa yang berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan. Di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial yang pada akhirnya akan memeriksa dan memutus sengketa perselisihan hubungan industrial tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut akan dilaksanakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan. Yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pelaksanaan eksekusi dalam Pengadilan Hubungan Industrial atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan bagaimana perlunya didirikan lembaga sita eksekusi tersendiri diatur dalam Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan pada lingkungan peradilan umum, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Artinya seluruh proses hukum beracara pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan proses beracara hukum acara perdata, termasuk aturan perihal pelaksanaan eksekusi
Kata Kunci: Manusia, Perbedaan Pendapat dan Perselisihan, Serikat Pekerja, Ketenagakerjaan
Title: PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Description:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, baik sengketa yang berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan.
Di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial yang pada akhirnya akan memeriksa dan memutus sengketa perselisihan hubungan industrial tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut akan dilaksanakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan.
Yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pelaksanaan eksekusi dalam Pengadilan Hubungan Industrial atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan bagaimana perlunya didirikan lembaga sita eksekusi tersendiri diatur dalam Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan pada lingkungan peradilan umum, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
Artinya seluruh proses hukum beracara pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan proses beracara hukum acara perdata, termasuk aturan perihal pelaksanaan eksekusi
Kata Kunci: Manusia, Perbedaan Pendapat dan Perselisihan, Serikat Pekerja, Ketenagakerjaan.
Related Results
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
This study aims to analyze the normative conflict between general seizure (sita umum) and criminal seizure (sita pidana) in the settlement of bankruptcy assets, as well as to exami...
HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Eksekusi atau pelaksanaan putusan Hakim dalam perkara perdata dilakukan terhadap putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisde). Eksekusi dapat di...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
Faktor Penghambat Pelaksanaan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Faktor Penghambat Pelaksanaan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Arifullah, Nomor induk mahasiswa 4089.0135/8910208566, Beberapa faktor yang Menghambat Pelaksanaan Putusan yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Pada Pengadilan Negeri Kelas I Makass...
ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Tipe penelitian ini adalah ...
EKSEKUSI BARANG JAMINAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN
EKSEKUSI BARANG JAMINAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga pembiayaan tidak terlepas dari konsekuensi adanya wanprestasi yang berujung pada terjadinya kredit macet. Bilamana ini terjadi, tin...
Differences in visual field loss pattern when transitioning from SITA standard to SITA faster
Differences in visual field loss pattern when transitioning from SITA standard to SITA faster
AbstractSwedish Interactive Threshold Algorithm (SITA) Faster is the most recent and fastest testing algorithm for the evaluation of Humphrey visual fields (VF). However, existing ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...

