Javascript must be enabled to continue!
HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
View through CrossRef
Eksekusi atau pelaksanaan putusan Hakim dalam perkara perdata dilakukan terhadap putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisde). Eksekusi dapat dilakukan secara sukarela atau secara paksa. Pelaksanaan putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan pengadilan. Dalam praktek pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan. Sedangkan hambatan secara yuridis adanya upaya hukum peninjauan kembalii yang dilakukan ileh pihak yang kalah. Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang terambil, putusan hakim tidak bersifat penghukuman (comdemnatoir) tapi bersifat decratoir dan konstitutief. Untuk mencegah hambatan dalam pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain. Untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi pengadilan dapat minta bantuan aparat keAmanan ( Polisi dan TNI ) untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan eksekusi. Pihak yang menghambat, mengancam petugas pelaksana eksekusi selama pelaksanaan eksekusi dapat dikenai sanksi pidana.
Title: HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Description:
Eksekusi atau pelaksanaan putusan Hakim dalam perkara perdata dilakukan terhadap putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisde).
Eksekusi dapat dilakukan secara sukarela atau secara paksa.
Pelaksanaan putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan pengadilan.
Dalam praktek pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara.
Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan.
Sedangkan hambatan secara yuridis adanya upaya hukum peninjauan kembalii yang dilakukan ileh pihak yang kalah.
Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang terambil, putusan hakim tidak bersifat penghukuman (comdemnatoir) tapi bersifat decratoir dan konstitutief.
Untuk mencegah hambatan dalam pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain.
Untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi pengadilan dapat minta bantuan aparat keAmanan ( Polisi dan TNI ) untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan eksekusi.
Pihak yang menghambat, mengancam petugas pelaksana eksekusi selama pelaksanaan eksekusi dapat dikenai sanksi pidana.
Related Results
Sosialisasi Terkait Dengan Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdamaian Berdasarkan Hukum Acara Perdata
Sosialisasi Terkait Dengan Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdamaian Berdasarkan Hukum Acara Perdata
Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan Hukum Acara Perdata, dalam praktikny...
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan fikiran yan...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Faktor Penghambat Pelaksanaan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Faktor Penghambat Pelaksanaan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Arifullah, Nomor induk mahasiswa 4089.0135/8910208566, Beberapa faktor yang Menghambat Pelaksanaan Putusan yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Pada Pengadilan Negeri Kelas I Makass...
ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Tipe penelitian ini adalah ...
PERAN PTUN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBAGAI LANGKAH EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA TUN
PERAN PTUN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBAGAI LANGKAH EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA TUN
Penelitian ini ditujukan dalam rangka menhasilkan analisis terkait peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan huku...
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This resear...

