Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA

View through CrossRef
Eksekusi  atau  pelaksanaan  putusan  Hakim  dalam  perkara  perdata  dilakukan terhadap  putusan  Hakim  berkekuatan  hukum  tetap  (  inkracht  van  gewisde). Eksekusi  dapat  dilakukan  secara  sukarela  atau  secara  paksa.  Pelaksanaan  putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan  pengadilan.  Dalam  praktek  pihak  yang  kalah  tidak  bersedia  melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri  yang memutus perkara. Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya  sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan. Sedangkan hambatan secara yuridis adanya  upaya  hukum  peninjauan  kembalii  yang  dilakukan  ileh  pihak  yang  kalah. Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang  terambil,  putusan  hakim  tidak  bersifat  penghukuman  (comdemnatoir)  tapi bersifat  decratoir  dan  konstitutief.  Untuk  mencegah  hambatan  dalam  pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek  sengketa  kepada  pihak  lain.  Untuk  kelancaran  pelaksanaan  eksekusi pengadilan  dapat  minta  bantuan  aparat  keAmanan  (  Polisi  dan  TNI  )  untuk melakukan  pengamanan  selama  pelaksanaan  eksekusi.  Pihak  yang  menghambat, mengancam  petugas  pelaksana  eksekusi  selama  pelaksanaan  eksekusi  dapat dikenai sanksi pidana.
Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Title: HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Description:
Eksekusi  atau  pelaksanaan  putusan  Hakim  dalam  perkara  perdata  dilakukan terhadap  putusan  Hakim  berkekuatan  hukum  tetap  (  inkracht  van  gewisde).
Eksekusi  dapat  dilakukan  secara  sukarela  atau  secara  paksa.
  Pelaksanaan  putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan  pengadilan.
  Dalam  praktek  pihak  yang  kalah  tidak  bersedia  melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri  yang memutus perkara.
Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya  sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan.
Sedangkan hambatan secara yuridis adanya  upaya  hukum  peninjauan  kembalii  yang  dilakukan  ileh  pihak  yang  kalah.
Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang  terambil,  putusan  hakim  tidak  bersifat  penghukuman  (comdemnatoir)  tapi bersifat  decratoir  dan  konstitutief.
  Untuk  mencegah  hambatan  dalam  pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek  sengketa  kepada  pihak  lain.
  Untuk  kelancaran  pelaksanaan  eksekusi pengadilan  dapat  minta  bantuan  aparat  keAmanan  (  Polisi  dan  TNI  )  untuk melakukan  pengamanan  selama  pelaksanaan  eksekusi.
  Pihak  yang  menghambat, mengancam  petugas  pelaksana  eksekusi  selama  pelaksanaan  eksekusi  dapat dikenai sanksi pidana.

Related Results

Sosialisasi Terkait Dengan Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdamaian Berdasarkan Hukum Acara Perdata
Sosialisasi Terkait Dengan Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdamaian Berdasarkan Hukum Acara Perdata
Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan Hukum Acara Perdata, dalam praktikny...
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan fikiran yan...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Faktor Penghambat Pelaksanaan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Faktor Penghambat Pelaksanaan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Arifullah, Nomor induk mahasiswa 4089.0135/8910208566, Beberapa faktor yang Menghambat Pelaksanaan Putusan yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Pada Pengadilan Negeri Kelas I Makass...
ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Tipe penelitian ini adalah ...
PERAN PTUN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBAGAI LANGKAH EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA TUN
PERAN PTUN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBAGAI LANGKAH EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA TUN
Penelitian ini ditujukan dalam rangka menhasilkan analisis terkait peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan huku...
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This resear...

Back to Top