Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
View through CrossRef
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Tipe penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara sukarela maupun secara paksa. Pihak yang kalah dalam dipengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dapat menyerahkan obyek sengketa secara sukarela tanpa ada upaya perlawanan tapi sebaliknya kalau ada upaya perlawanan yang dilakukan oleh piak yang kalah maka dapat dilakukan secara paksa dengan melalui upaya eksekusi. Letak perbedaan yang paling pokok antara sita jaminan dan sita eksekusi adalah pada tahap proses pemeriksaan perkara yakni pada sita jaminan, tindakan paksa perampasan hak untuk ditetapkan sebagai jaminan kepentingan penggugat, dilakukan pad proses pemeriksaan perkara sebaliknya pada sita eksekusi, penyitaan yang bertujuan menempatkan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan kepentingan pembayaran sejumlah uang kepada pemohon dan penyitaan dapat dilakukan pada tahap proses eksekusi.
Title: ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Description:
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan.
Tipe penelitian ini adalah penelitian sosio-legal.
Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dan studi dokumen.
Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara sukarela maupun secara paksa.
Pihak yang kalah dalam dipengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dapat menyerahkan obyek sengketa secara sukarela tanpa ada upaya perlawanan tapi sebaliknya kalau ada upaya perlawanan yang dilakukan oleh piak yang kalah maka dapat dilakukan secara paksa dengan melalui upaya eksekusi.
Letak perbedaan yang paling pokok antara sita jaminan dan sita eksekusi adalah pada tahap proses pemeriksaan perkara yakni pada sita jaminan, tindakan paksa perampasan hak untuk ditetapkan sebagai jaminan kepentingan penggugat, dilakukan pad proses pemeriksaan perkara sebaliknya pada sita eksekusi, penyitaan yang bertujuan menempatkan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan kepentingan pembayaran sejumlah uang kepada pemohon dan penyitaan dapat dilakukan pada tahap proses eksekusi.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, ...
Penerbitan Akta Konsen Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Penerbitan Akta Konsen Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Hapusnya hak tanggungan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) UUHT mengharuskan dilakukannya roya terhadap hak tanggungan. Roya dilakukan apabila utang yang dijamin dalam perjanj...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang be...
Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit Macet Bank
Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit Macet Bank
This study aims to determine the execution of mortgage rights if a bad credit occurs at Sengkang BRI Bank and also to determine the factors that influence if the execution of a non...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
<div>Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan</div><div>kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan ...
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No...

