Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
View through CrossRef
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Tipe penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara sukarela maupun secara paksa. Pihak yang kalah dalam dipengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dapat menyerahkan obyek sengketa secara sukarela tanpa ada upaya perlawanan tapi sebaliknya kalau ada upaya perlawanan yang dilakukan oleh piak yang kalah maka dapat dilakukan secara paksa dengan melalui upaya eksekusi. Letak perbedaan yang paling pokok antara sita jaminan dan sita eksekusi adalah pada tahap proses pemeriksaan perkara yakni pada sita jaminan, tindakan paksa perampasan hak untuk ditetapkan sebagai jaminan kepentingan penggugat, dilakukan pad proses pemeriksaan perkara sebaliknya pada sita eksekusi, penyitaan yang bertujuan menempatkan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan kepentingan pembayaran sejumlah uang kepada pemohon dan penyitaan dapat dilakukan pada tahap proses eksekusi.
Title: ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Description:
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan.
Tipe penelitian ini adalah penelitian sosio-legal.
Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dan studi dokumen.
Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara sukarela maupun secara paksa.
Pihak yang kalah dalam dipengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dapat menyerahkan obyek sengketa secara sukarela tanpa ada upaya perlawanan tapi sebaliknya kalau ada upaya perlawanan yang dilakukan oleh piak yang kalah maka dapat dilakukan secara paksa dengan melalui upaya eksekusi.
Letak perbedaan yang paling pokok antara sita jaminan dan sita eksekusi adalah pada tahap proses pemeriksaan perkara yakni pada sita jaminan, tindakan paksa perampasan hak untuk ditetapkan sebagai jaminan kepentingan penggugat, dilakukan pad proses pemeriksaan perkara sebaliknya pada sita eksekusi, penyitaan yang bertujuan menempatkan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan kepentingan pembayaran sejumlah uang kepada pemohon dan penyitaan dapat dilakukan pada tahap proses eksekusi.
Related Results
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALSIS PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI DALAM PELELANGAN HAK ATAS TANAH STUDI KASUS PT. BANK PANIN INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU SANGGAU
ANALSIS PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI DALAM PELELANGAN HAK ATAS TANAH STUDI KASUS PT. BANK PANIN INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU SANGGAU
The implementation of parate execution in the auction of land and building rights is still far from expected. In fact, the execution at PT. Bank Panin-Sanggau Sub-Branch Office is ...
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan d...
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dankuasa untuk roya yang dibuat dihadapan notaris dalam penggunaan proseslelang, sama seperti Sertifikat Hak Tanggung...
TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
The mortgage right giver who has paid off his obligations to the mortgage right holder, then cancels the mortgage rights on the object of the mortgage right that is charged. Articl...
Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan
Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan
If the implementation of the credit agreement has developed into a non-current credit, the Bank must seek credit rescue. One form of credit rescue that can be done is the execution...

