Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika  masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan oleh bank sebagai kreditur ketika jangka waktu hak guna bangunan yang dijadikan objek jaminan telah berakhir sedangkan perjanjian kreditnya masih berjalan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status Hukum dari Hak Tanggungan batal apabila hak atas tanah yang dibebani oleh Hak Tanggungan itu hapus juga. Hal ini karena hak tanggungan adalah hak kebendaan, dan apabila obyek hak kebendaan itu hilang, maka jaminan atas hak itu hilang. Untuk upaya yang dapat dilakukan oleh bank sebagai kreditur apabila terdapat Objek Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya habis saat masih dijaminan, yakni dengan upaya preventif dan upaya represif. Dalam upaya preventif dengan cara menambahkan klausul dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa pemegang hak tanggungan dalam hal ini bank dapat melakukan penyelamatan terhadap objek hak tanggungan. Sedangkan dalam upaya represif, pihak kreditur bank dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap debitur apabila debitur lalai dalam membayar utang yang dimilikinya.
Perpustakaan Ubhara Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya
Title: KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika  masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan oleh bank sebagai kreditur ketika jangka waktu hak guna bangunan yang dijadikan objek jaminan telah berakhir sedangkan perjanjian kreditnya masih berjalan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status Hukum dari Hak Tanggungan batal apabila hak atas tanah yang dibebani oleh Hak Tanggungan itu hapus juga.
Hal ini karena hak tanggungan adalah hak kebendaan, dan apabila obyek hak kebendaan itu hilang, maka jaminan atas hak itu hilang.
Untuk upaya yang dapat dilakukan oleh bank sebagai kreditur apabila terdapat Objek Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya habis saat masih dijaminan, yakni dengan upaya preventif dan upaya represif.
Dalam upaya preventif dengan cara menambahkan klausul dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa pemegang hak tanggungan dalam hal ini bank dapat melakukan penyelamatan terhadap objek hak tanggungan.
Sedangkan dalam upaya represif, pihak kreditur bank dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap debitur apabila debitur lalai dalam membayar utang yang dimilikinya.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya telah berakhir ketika perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan ole...
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kredi...
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, ...
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi beruba...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
       Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang be...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...

Back to Top