Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
View through CrossRef
The mortgage right giver who has paid off his obligations to the mortgage right holder, then cancels the mortgage rights on the object of the mortgage right that is charged. Article 22 paragraph (1) of the Underwriting Right Act "after the mortgage has been written off, the land office has crossed out notes on land rights and certificates". While one of the characteristics inherent in mortgage rights is that the mortgage rights charged cannot be shared, but this provision can be distorted in Article 2 paragraph (2) of the Mortgage Rights Act and implementing regulations issued, namely Regulation of the Minister of Agrarian Number 3 of 1997 which raises the existence of partial roya, which can be done with partial abolition, but the two regulations have differences between one regulation and the other this will certainly lead to legal disputes if there is no general perception about the implementation of partial roya which can ultimately harm the debtor. The purpose of this study is to describe and analyze the partial roya implementation based on the Mortgage Rights Act, Law Number 4 of 1996 and Minister of Agrarian Regulation Number 3 of 1997. Keywords : mortgage rights; partial roya Abstrak Pemberi hak tanggungan yang telah melunasi kewajibannya kepada pemegang hak tanggungan, maka hapuslah hak tanggungan atas obyek hak tanggungan yang dibebankan. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUHT menyebutkan " setelah hak tanggungan hapus, kantor pertanahan mencoret catatan hak atas tanah dan sertipikatnya”. Sementara salah satu sifat yang melekat dalam hak tanggungan yaitu hak tanggungan yang dibebankan tidak dapat dibagi-bagi, tapi ketentuan tersebut dapat disimpangi dalam Pasal Pasal 2 ayat (2) UUHT serta dikeluarkan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang memunculkan adanya roya partial yaitu dapat dilakukannya pencoretan oleh sebagian hutang tetapi kedua peraturan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang satu dan yang lainnya hal ini tentu menimbulkan adanya sengketa hukum apabila tidak adanya persamaan persepsi mengenai pelaksanaan roya parsial yang pada akhirnya dapat merugikan pihak debitur. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan roya partial berdasarkan UUHT Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Kata kunci : hak tanggungan; roya partial
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
Description:
The mortgage right giver who has paid off his obligations to the mortgage right holder, then cancels the mortgage rights on the object of the mortgage right that is charged.
Article 22 paragraph (1) of the Underwriting Right Act "after the mortgage has been written off, the land office has crossed out notes on land rights and certificates".
While one of the characteristics inherent in mortgage rights is that the mortgage rights charged cannot be shared, but this provision can be distorted in Article 2 paragraph (2) of the Mortgage Rights Act and implementing regulations issued, namely Regulation of the Minister of Agrarian Number 3 of 1997 which raises the existence of partial roya, which can be done with partial abolition, but the two regulations have differences between one regulation and the other this will certainly lead to legal disputes if there is no general perception about the implementation of partial roya which can ultimately harm the debtor.
The purpose of this study is to describe and analyze the partial roya implementation based on the Mortgage Rights Act, Law Number 4 of 1996 and Minister of Agrarian Regulation Number 3 of 1997.
Keywords : mortgage rights; partial roya Abstrak Pemberi hak tanggungan yang telah melunasi kewajibannya kepada pemegang hak tanggungan, maka hapuslah hak tanggungan atas obyek hak tanggungan yang dibebankan.
Dalam Pasal 22 ayat (1) UUHT menyebutkan " setelah hak tanggungan hapus, kantor pertanahan mencoret catatan hak atas tanah dan sertipikatnya”.
Sementara salah satu sifat yang melekat dalam hak tanggungan yaitu hak tanggungan yang dibebankan tidak dapat dibagi-bagi, tapi ketentuan tersebut dapat disimpangi dalam Pasal Pasal 2 ayat (2) UUHT serta dikeluarkan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang memunculkan adanya roya partial yaitu dapat dilakukannya pencoretan oleh sebagian hutang tetapi kedua peraturan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang satu dan yang lainnya hal ini tentu menimbulkan adanya sengketa hukum apabila tidak adanya persamaan persepsi mengenai pelaksanaan roya parsial yang pada akhirnya dapat merugikan pihak debitur.
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan roya partial berdasarkan UUHT Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
Kata kunci : hak tanggungan; roya partial.
Related Results
Penerbitan Akta Konsen Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Penerbitan Akta Konsen Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Hapusnya hak tanggungan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) UUHT mengharuskan dilakukannya roya terhadap hak tanggungan. Roya dilakukan apabila utang yang dijamin dalam perjanj...
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, ...
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang be...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
<div>Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan</div><div>kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan ...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan d...
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No...
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dankuasa untuk roya yang dibuat dihadapan notaris dalam penggunaan proseslelang, sama seperti Sertifikat Hak Tanggung...

